Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021, Kamis, 9 Desember 2021.
Nasional

Singgung UU Perampasan Aset Tindak Pidana, Jokowi: Langkah Fundamental Pemberantasan Korupsi

  • Jokowi menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong untuk segera ditetapkannya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
Nasional
Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Author

JAKARTA – Hadir dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa penindakan terhadap tindak pidana korupsi sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara.

Jokowi mengatakan bahwa assetrecovery dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Asset recovery dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini,” kata Jokowi.

Presiden RI turut mengapresiasi capaian pemulihan aset dan peningkatan PNBP yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Di semester pertama tahun 2021 misalnya, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp15 triliun dan tadi jumlah yang lebih besar juga disampaikan oleh Ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK,” katanya.

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong untuk segera ditetapkannya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

UU tersebut diperlukan guna penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Jokowi mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana seperti perjanjian mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang telah disepakati dengan Swiss dan Rusia.

Kedua negara tersebut siap membantu Indonesia dalam penelusuran, pembekuan, penyitaan, serta perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri.

“Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar, baik di dalam maupun di luar negeri. Aset yang disembunyikan oleh, baik para mafia; mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah, bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili,” katanya.

Menurutnya, pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Penanaman budaya antikorupsi sejak dini merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi. Membangun kesadaran diri adalah kunci mental antikorupsi,” ujarnya yang dilansir dari Setkab, Kamis, 9 Desember 2021.

Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi yang dampaknya bisa dirasakan melalui terwujudnya pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkau.

Selain itu, pembukaan lapangan kerja baru yang lebih bertambah dan berlimpah, serta harga kebutuhan pokok yang lebih murah.