Ilustrasi WSBK di Mandalika.
IKNB

Sirkuit Mandalika Terlindungi Asuransi Jasindo

  • Sirkuit Mandalika yang terletak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah terlindungi asuransi dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) melalui produk Asuransi Civil Engineering Completed Risks (CECR).
IKNB
Rumpi Rahayu

Rumpi Rahayu

Author

JAKARTA - Sirkuit Mandalika yang terletak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah terlindungi asuransi dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) melalui produk Asuransi Civil Engineering Completed Risks (CECR). 

Sirkui Mandalika nantinya akan digunakan sebagai lokasi perhelatan motor akbar, MotoGP Indonesia 2023 pada 13-15 Oktober 2023.

Direktur Bisnis Strategis Asuransi Jasindo, Syah Amondaris, menjelaskan bahwa proteksi asuransi ini penting untuk mendukung kelancaran terselenggaranya pagelaran MotoGP tersebut.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik untuk Sirkuit Mandalika yang merupakan bagian dari ekosistem BUMN, agar event ini dapat berjalan dengan baik dan dapat menjadi top of mind sebagai acara otomotif yang sukses,” ujar Amondaris dikutip dari keterangan resmi.

Sirkuit Mandalika dikelola secara resmi oleh Mandalika Grand Prix Association (MGPA) yang merupakan unit usaha dari Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), sebuah BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata di Nusa Dua, Bali dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika, Lombok.

Amondaris juga berharap berkat adanya proteksi asuransi ini, jumlah kunjungan pariwisata di Nusa Tenggara Barat akan meningkat.

“Dengan Sirkuit Mandalika yang terlindungi asuransi, kami berharap gelaran ini tidak hanya akan mengharumkan nama baik Indonesia di mancanegara tetapi juga akan mendorong peningkatan pariwisata di Nusa Tenggara Barat,” tutur Amondaris.

Proteksi Asuransi CECR dirancang khusus untuk menjamin pekerjaan teknik sipil yang sudah selesai dibangun dari berbagai risiko, seperti kebakaran, sambaran petir, peledakan, tertabrak kendaraan atau kapal, kejatuhan pesawat terbang dan atau benturan dari peralatan-peralatan yang jatuh dari pesawat terbang. 

Selain itu juga dari kejadian bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, badai, banjir atau luapan air, gelombang air laut, longsor, pergerakan tanah, runtuhnya karang dan pergerakan bumi lainnya, beku, atau rusak akibat salju, es, longsoran salju.

Untuk diketahui,menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat pada periode 1 Januari – 5 Desember 2022 telah terjadi 81 kejadian bencana alam. 

Dari jumlah tersebut, bencana yang paling sering terjadi adalah bencana banjir/banjir bandang dengan 40 kejadian, angin puting beliung 21 kejadian, kekeringan 9 kejadian, tanah longsor 8 kejadian, dan banjir rob sebanyak 3 kejadian.