Karyawan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
Transportasi dan Logistik

Sisa Dua Bulan, Industri Menanti Kelanjutan HGBT

  • Jika harga gas bumi tertentu ini tidak dilanjutkan dampak pertama yang terjadi adalah utilisasi akan menurun.

Transportasi dan Logistik

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengambil langkah  untuk memperpanjang kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU (juta British termal unit) bagi tujuh sektor industri.

Keputusan pemberian insentif itu kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri ESDM nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas tertentu di bidang tertentu. Kepmen itu kemudian juga didukung dengan Keputusan Menteri ESDM RI nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Menyikapi akan berakhirnya HGBT ini, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan sangat menunggu kepastian dari kelanjutan HGBT yang akan berakhir pada 2024 ini. Bahkan kata Yustinus investor asing sudah mulai membidik order untuk pasar ekspor namun masih menunggu keputusan HGBT ini.

"Kami industri itu mulai komitmen untuk suplai tahun depan. Dengan harga dan jumlah khususnya ekspor. Jadi orang luar negeri tanya, ini gimana dengan kelanjutan harga gas bumi? tujuannya untuk menguatkan harga gas unit tertentu untuk industri," katanya di kantor Kemenperin dilansir pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Yustinus menekankan adanya HGBT kepada industri juga akan mendorong tercapainya pertumbuhan ekonomi 7 Hingga 8% seperti target yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menjadi pengaman pasar.

Namun jika harga gas bumi tertentu ini tidak dilanjutkan dampak pertama yang terjadi adalah utilisasi akan menurun. Menurutnya saat ini utilisasi industri gas mencapai 85%. Yustinus meyakini hingga akhir tahun industri gas nanti akan bertumbuh 4 hingga 5%.

Disisi lain Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan industri masih sangat membutuhkan insentif ini untuk diperpanjang. Menurutnya HGBT bisa mempermudah pemerintah baik dari sisi pendapatan negara hingga pemenuhan supply.

"Kami sangat-sangat butuh. Kementerian  ESDM kan supplainya, Kementerian Keuangan itu pendapatan negara. Kemenkeu anggap ini sebagai subsidi, kami agar bersaing di negara lain US$6 dollar per mmbtu ini,"katanya saat ditemui di kantor Kemenperin pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.

Menurutnya, aturan ini telah rampung dibahas dan bahkan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode sebelumnya. Namun, dengan padatnya kegiatan Presiden Indonesia ke-6 tersebut di akhir masa jabatannya, RPP Gas Bumi belum jadi disahkan.

“RPP Gas untuk kebutuhan dalam negeri di kabinet sebelumnya sudah disetujui dan diputuskan untuk menjadi PP. Cuma, mungkin kami mengerti kesibukan dari Pak Jokowi, sehingga belum sempat membuat RPP tersebut sebagai regulasi,” katanya saat ditemui di Kementerian Perindustrian pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sementara itu, ketika RPP Gas Bumi disahkan sebagai PP, nantinya kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak diperlukan lagi. Sebab, semuanya telah diatur secara rinci dalam RPP Gas Bumi. Selain itu, harga gas murah tidak hanya bisa diperoleh oleh sektor industri tertentu saja, melainkan dapat dipukul rata untuk seluruh industri.