Penjualan salah satu merk motor listrik di sebuah showroom kawasan Ciater Tangerang Selatan
Nasional

Sisa Kouta Ratusan Ribu, Insentif Motor Listrik Akan Dibuka Umum?

  • Pemerintah membuka wacana pemberian insentif motor listrik untuk masyarakat umum. Hal itu setelah insentif untuk kalangan ekonomi tertentu sejauh ini baru terserap 1.056 unit dari target penyaluran sebanyak 200 ribu unit pada tahun 2023.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Pemerintah membuka wacana pemberian insentif motor listrik untuk masyarakat umum. Hal itu setelah insentif untuk kalangan ekonomi tertentu sejauh ini baru terserap 1.056 unit dari target penyaluran sebanyak 200 ribu unit pada tahun 2023.

Data tersebut merujuk Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) hingga Senin 31 Juli 2023 pukul 10.00 WIB. Artinya serapan insentif motor listrik hingga pertengahan tahun tak sampai 1%.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengatakan cakupan penerima insentif motor listrik kemungkinan akan diperluas.  “Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum,” ujar Bahlil dalam keterangannya setelah rapat di Istana Negara, Senin.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah akan melakukan pemangkasan syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik. Pemangkasan bertujuan untuk memperluas cakupan penerima insentif tersebut. . “Ada beberapa prosedural yang setelah kita lihat tidak clear," ujar Bahlil.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan dana subsidi motor listrik sebesar Rp7 triliun yang berlaku 2023 hingga 2024 mendatang.  Pemberian insentif motor listrik tersebut ke depan dipertimbangkan hanya berdasarkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Kita pertimbangkan satu KTP satu motor listrik, ada pertimbangan seperti itu tadi," ujar Bahlil.

Sebelumnya, kebijakan pemberian insentif motor listrik memiliki empat syarat. Syarat pertama yaitu mereka yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Syarat kedua penerima insentif motor listrik merupakan mereka yang menerima bantuan upah kerja dibawah Rp3,5 juta. Syarat ketiga yaitu pengguna listrik di bawah 900VA dan terakhir yakni merupakan penerima bantuan sosial (bansos)

Langkah Menuju Ramah Lingkungan

Pemberian insentif motor listrik kepada masyarakat umum tidak hanya sekadar memenuhi target yang telah ditetapkan. Langkah ini merupakan salah satu upaya mewujudkan ramah lingkungan dengan beralih dari energi fosil ke energi listrik.

Keberadaan motor listrik dianggap dapat mengurangi pencemaran dan polusi udara di Indonesia. Penggunaan motor listrik dapat mengurangi konsumsi dan ketergantungan dari Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga dapat mengurangi impor komoditas tersebut. “Ini untuk Indonesia yang lebih bersih dan mengurangi konsumsi BBM juga,” ujar Bahlil. 

Beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga mengungkapkan pemerintah akan mengevaluasi pemberian insentif motor listrik. Pemerintah mempertimbangkan ketentuan insentif merujuk kebijakan negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand.