Sisa Outstanding Kredit Restrukturisasi COVID-19 di Bank KBMI 4
- Beberapa bank besar di Tanah Air telah melaporkan penurunan signifikan dalam portofolio kredit restrukturisasi COVID-19 mereka sebagai dampak dari kebijakan ini.
Perbankan
JAKARTA – Kebijakan restrukturisasi kredit terkait COVID-19 di Indonesia akan mencapai puncaknya pada bulan depan, Maret 2024, dan beberapa Lantas, berapa sisa nilai outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 di jajaran Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 4?
Beberapa bank besar di Tanah Air telah melaporkan penurunan signifikan dalam portofolio kredit restrukturisasi COVID-19 mereka sebagai dampak dari kebijakan ini.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), misalnya, mencatatkan sisa outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 sebesar Rp54,5 triliun per Desember 2023. Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dari Rp107,2 triliun pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Strategi BRI Menjelang Batas Waktu Restrukturisasi Kredit COVID-19
Begitu juga dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), yang mencatatkan penyusutan kredit restrukturisasi COVID-19 dari Rp50,7 triliun pada tahun 2022 menjadi sisa Rp26 triliun pada tahun 2023.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) dan PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) juga melaporkan penurunan nilai restrukturisasi kredit COVID-19 mereka masing-masing.
BBNI mencatat sisa restrukturisasi sebesar Rp26,6 triliun dari awalnya Rp49,6 triliun sementara BCA mencatatkan nilai sebesar Rp21,4 triliun pada tahun 2023, turun tajam dari Rp46 triliun pada tahun sebelumnya.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa jumlah kredit restrukturisasi COVID-19 terus mengalami penurunan, mencapai Rp285,32 triliun pada November 2023, dibandingkan dengan Rp301,16 triliun pada Oktober 2023.
Penurunan ini sejalan dengan penurunan jumlah nasabah restrukturisasi kredit COVID-19 sebanyak 80 ribu nasabah, menyusut menjadi 1,14 juta nasabah.
Baca Juga: Akhir Tahun 2023, Restrukturisasi Kredit COVID BRI Menyusut 49 Persen
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK bulan lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa penurunan jumlah kredit restrukturisasi dan Non-Performing Loan (NPL) memiliki dampak positif pada penurunan rasio loan at risk (LAR).
Pada November 2023, rasio LAR mencapai 11,61%, menurun dari 11,81% pada Oktober 2023. Dian menekankan bahwa penurunan ini merupakan hasil dari kebijakan restrukturisasi dan menunjukkan pemulihan ekonomi.
OJK awalnya merencanakan mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit COVID-19 pada Maret 2023. Namun, kebijakan tersebut diperpanjang secara terbatas hingga Maret 2024, terutama untuk tiga segmen dan wilayah tertentu.
Tiga segmen yang masih mendapatkan perpanjangan restrukturisasi adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang signifikan dalam menyediakan lapangan kerja.
Secara geografis, OJK masih mempertimbangkan Provinsi Bali sebagai wilayah yang belum sepenuhnya pulih dari dampak COVID-19.