Karyawan melayani wajib pajak yang mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Jum'at, 11 Maret 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Sisa Sebulan, Jumlah Harta Terungkap di Tax Amnesty Jilid II Capai Rp106,6 Triliun

  • Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan terdapat 53.348 orang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per 30 Mei 2022.

Nasional

Desi Kurnia Damayanti

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan terdapat 53.348 orang Wajib Pajak (WP) telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per 30 Mei 2022.

Melansir situs resmi DJP Kemenkeu yang dikutip Senin, 30 Mei 2022, nilai harta bersih yang diungkap dari jumlah tersebut sebesar Rp106,60 triliun. Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetor ke negara sebesar Rp10,70 triliun. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, setiap harinya jumlah peserta PPS semakin menunjukkan peningkatan.

“Ini perkembangan yang sangat baik,” tambah dia dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Senin, 30 Mei 2022.

Pelaksanaan PPS hanya berlaku terbatas hingga 30 Juni 2022. Oleh karena itu, Yon Arsal mengajak para masyarakat WP untuk segera memanfaatkan program ini sebelum DJP menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki DJP untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakannya.

Yon menegaskan, masyarakat bisa mencicil sedikit demi sedikit untuk melaporkan asetnya yang telah memiliki. Diimbau untuk para WP tidak perlu menunggu hingga dokumen semua aset terkumpul. Sehingga akan lebih aman bagi WP karena sudah ada beberapa aset yang diikutkan dalam program ini