<p>Ilustrasi perlindungan data pribadi. / Pixabay</p>

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Indonesia Fintech Society (IFSoc) menyoroti perkembangan positif Pelaksanaan Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia dengan munculnya Rancangan Peraturan Presiden (RPP) PDP sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) PDP. 

Meskipun demikian, pada sisi lain, IFSoc mencatat bahwa tahun 2023 masih diwarnai dengan serangkaian peristiwa kebocoran data yang terus terjadi.

Ketua IFSoc Rudiantara menekankan bahwa topik PDP menjadi urgensi pembahasan, terutama karena sisa waktu transisi dua tahun sejak UU PDP diundangkan pada 17 Oktober 2022, yang kini tinggal kurang dari 11 bulan.

Rudiantara menegaskan pentingnya penetapan sesegera mungkin Lembaga Penyelenggara PDP sesuai dengan amanat Pasal 58 UU PDP. 

Dalam konteks implementasi PDP di perusahaan, Rudiantara pun mencatat adanya keterbatasan jumlah tenaga ahli Data Privacy Officer (DPO) saat ini. Hal ini menjadi perhatian krusial dalam memastikan keberhasilan implementasi PDP di sektor industri.

Dikatakan oleh Rudiantara, Lembaga Penyelenggara PDP merupakan hulu dari semua aktivitas merencanakan, membuat kebijakan, mengawasi dan membantu (penegakan) hukum. 

“Penyediaan talenta DPO dimulai dari dari pembuatan standarisasi dan kebijakan sertifikasi yang harus dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara PDP untuk memastikan ketersediaan kebutuhan yang mencapai 150.000 sampai 170.000 talenta DPO dalam waktu 3 tahun,” papar Rudiantara dalam Press Briefing Catatan Akhir Tahun secara virtual pada Jumat, 29 Desember 2023.

Menyoroti pencapaian kemajuan PDP, IFSoc mencatat bahwa munculnya RPP PDP sebagai turunan dari UU PDP adalah langkah positif. 

RPP ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih rinci dan praktis untuk pelaksanaan PDP di berbagai sektor. Dengan begitu, keberlanjutan dan keberhasilan implementasi PDP dapat lebih terjamin.

Namun, masalah kebocoran data yang masih terus terjadi menjadi perhatian serius. Hal ini menunjukkan perlunya tindakan proaktif dalam memperkuat keamanan data di berbagai lapisan masyarakat. 

Peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi perlu terus digalakkan, baik di kalangan masyarakat umum maupun pelaku bisnis.

Dalam menghadapi tantangan implementasi PDP, kolaborasi antara pemerintah, sektor industri, dan lembaga terkait sangat dibutuhkan. 

Penguatan infrastruktur dan sumber daya manusia yang mendukung keberhasilan implementasi PDP harus menjadi prioritas bersama. 

Dengan demikian, Indonesia dapat mengoptimalkan perlindungan data pribadi sebagai bagian integral dari perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.