Sistem Online AFE Bakal Pangkas Persetujuan Dokumen Migas Menjadi 3-5 Hari Kerja
Industri

Sistem Online AFE Bakal Pangkas Persetujuan Dokumen Migas Menjadi 3-5 Hari Kerja

  • JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mempercepat proses persetujuan Authorization for Expenditure (AFE) melalui penerapan sistem online. Plt. Deputi Perencanaan SKK Migas Julius Wiratno mengatakan, sistem ini bertujuan untuk mempercepat proses dokumen yang dibutuhkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), salah satunya pengajuan hingga persetujuan dokumen. Nantinya, […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mempercepat proses persetujuan Authorization for Expenditure (AFE) melalui penerapan sistem online.

Plt. Deputi Perencanaan SKK Migas Julius Wiratno mengatakan, sistem ini bertujuan untuk mempercepat proses dokumen yang dibutuhkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), salah satunya pengajuan hingga persetujuan dokumen.

Nantinya, standar yang sebelumnya memakan waktu 15-43 hari kerja untuk mengevaluasi persetujuan, akan dipangkas menjadi kurang lebih 3-5 hari.

“Percepatan waktu ini memungkikan KKKS untuk merealisasikan biaya-biaya yang disepakati oleh SKK Migas dalam work, program & budget (WPnB). Kami menyakini, percepatan ini akan berkontribusi dalam mencapai target investasi, pemboran, dan kegiatan operasional lainnya,” mengutip Julius dalam keterangan resmi, Rabu, 7 Juli 2021.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari transformasi SKK Migas agar sektor ini tetap kompetitif di tengah persaingan untuk menarik minat investor. 

Seperti diketahui, investasi migas yang ditargetkan hingga 2030 tersebut mencapai lebih dari US$200 miliar. Maka, dengan proses yang semakin cepat tersebut, diharapkan bisa mempermudah para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Pelaporan Online Migas

Sebagai informasi, Kementerian ESDM kini juga mengumumkan pelaporan online subsektor migas. Tujuannya sama, memungkinkan KKKS untuk mengakses data, aplikasi perizinan, dan Sistem Operasi Terpadu (SOT) SKK Migas.

Sebelumnya, Kepala Pusat Data Dan Teknologi Informasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan, di subsektor minerba pelaporan dilakukan melalui dua pelayanan.

“Pertama, aspek pelayanan Minerba One Map Indonesia (MOMI). Kedua adalah Minerba One Date Indonesia (MODI),” ungkapnya.

Aplikasi MOMI tersebut berisi batas-batas perizinan yang telah terbit dan dikompilasi bersama data tematik lainnya. Data tersebut berkaitan dengan peta kawasan hutan, batas administrasi dan informasi geospasial dasar, terminal khusus, dan peta tematik lainnya.

Sementara untuk aplikasi MODI, dikembangkan untuk meningkatkan transparansi kualitas layanan akses data dan informasi di bidang mineral dan batu-bara. Data ini khususnya terkait izin, komoditas, dan masa berlaku kontrak.

Bagi investor, aplikasi ini diklaim dapat berfungsi sebagai search engine perusahan-perusahaan yang eksisting dan sudah diverifikasi sesuai penerbitannya.

Adapun untuk aspek pembinaan dan pengawasan, Agus mengatakan pelaporan dilakukan melalui Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan Modul Verifikasi Penjualan (MVP), serta E-PNBP dan Sistem Informasi Pencatatan Piutang (SIPP). (RCS)