Sita 587 Bidang Tanah Milik Texmaco, Sri Mulyani: Masih Ada Utang Rp30 Triliun
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyitaan aset jaminan Texmaco hanya bagian kecil dari tagihan utang ke negara yang mencapai Rp30 triliun.
Nasional
JAKARTA – Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah di lima daerah pada Kamis, 23 Desember 2021.
Luas tanah milik Grup Texmaco tersebut mencapai 4.794.202 meter persegi yang berada di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyitaan aset jaminan produsen tekstil tersebut hanya bagian kecil dari tagihan utang ke negara yang mencapai Rp30 triliun.
- Dukung Lahirnya Unicorn Lokal & Digital, Telkom Siap Sukseskan Akselerasi Generasi Digital
- IHSG Diprediksi Menghijau Jelang Natal, 5 Saham Ini Patut Dipertimbangkan
- Jelang Nataru, Gojek Siapkan Promo Kirim Barang Lewat GoSend
"Hari ini dengan melakukan penyitaan aset, itu ada bagian dari recovery sedikit saja dari aset negara dari jumlah utang Rp29 triliun yang sudah diakui plus US$80,5 juta (setara Rp1,15 triliun)," katanya dalam konferensi pers virtual yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kamis, 23 Desember 2021.
Dia menjelaskan, pemerintah telah memberikan Letter of Credit (LC) tetapi tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan milik Marimutu Sinivasan tersebut. Dia memandang perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan utangnya.
Eksekusi penyitaan aset ini merupakan bentuk tindakan penagihan hak tagih negara setelah pemerintah memberikan waktu dan kesempatan kepada Texmaco selama lebih dari 20 tahun untuk melunasi kewajibannya.
"Ini merupakan bentuk sesudah lebih dari 20 tahun memberikan ruang dan waktu dan bahkan mendukungnya dengan memberikan LC dan bahkan jaminannya terambil," katanya.
Sri Mulyani mengatakan Satgas BLBI akan terus mengejar para obligor dan debitur dana BLBI yang masih membangkang dari kewajibannya untuk mengembalikan uang negara setelah diberi jaminan oleh pemerintah ketika krisis moneter menerpa Indonesia tahun 1997-1998.
"Kami akan terus melakukan langkah-langkah ini secara konsisten kepada seluruh obligor dan mereka yang sebelumnya adalah pemilik bank, dan ini adalah merupakan tanggung jawab publik yang akan kita sampaikan kepada masyarakat," tandasnya.
- Pertama Kali Dalam Sejarah! Pesawat Ruang Angkasa NASA Berhasil Sentuh Matahari
- Saham Saratoga Naik 25,56 Persen Dalam Sebulan, Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno Cuan Gede!
- Akhirnya, Bendungan Karya BUMN Brantas Abipraya Diresmikan
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan sejumlah aset jaminan Grup Texmaco yang telah disita akan dilanjutkan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan akan dijual secara terbuka melalui lelang.
“Kami menegaskan Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dapat segera terealisasi," katanya.
Hingga Desember 2021, Satgas BLBI telah berhasil mengembalikan dana BLBI sebesar Rp314 miliar dan 13 juta meter persegi lahan di berbagai daerah di Indonesia yang merupakan aset milik obligor dan debitur dana BLBI.