mkri.jpg
Nasional

Situs MK Sempat Down di Tengah Polemik DPR Revisi UU Pilkada

  • Situs mkri.id sempat mengalami lonjakan trafik dengan sekitar 11 juta akses secara bersamaan

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), mkri.id, tiba-tiba tidak dapat diakses atau mengalami gangguan di tengah kontroversi terkait manuver DPR yang merevisi Undang-undang Pilkada setelah keluarnya putusan MK. 

Saat diakses, situs tersebut menunjukkan tertulis pengguna tidak memiliki izin untuk mengakses situs tersebut. MK mengumumkan situs resminya sedang dalam proses perbaikan. “Mohon maaf laman MK sedang dalam perbaikan,” tulis dalam laman MK, Kamis, 22 Agustus 2024, per pukul 11.46 WIB.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa situs mkri.id sempat mengalami lonjakan trafik dengan sekitar 11 juta akses secara bersamaan. Hingga pukul 13.30 WIB, situs tersebut sudah dapat diakses kembali oleh publik.

Hari ini, gelombang protes publik terjadi di beberapa wilayah, dengan dua titik utama berada di Jakarta, yaitu di sekitar Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa akan menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan. Aksi massa adalah bagian dari gerakan Peringatan Darurat Indonesia yang viral di media sosial usai DPR melakukan manuver yang dianggap mengabaikan putusan MK. Aksi ini bertepatan dengan Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada, yang akhirnya diputuskan untuk ditunda.

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyatakan, ribuan buruh dan nelayan akan ikut turun ke jalan. Mereka mendesak DPR untuk tidak menentang putusan MK terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

Sejak kemarin, hashtag #KawalPutusanMK menjadi trending topic di media sosial sebagai bentuk protes terhadap manuver DPR. Tagar ini mulai panas saat Baleg DPR mengadakan rapat terkait RUU Pilkada.

Selain itu, netizen juga beramai-ramai membagikan tangkapan layar siaran peringatan darurat ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR diduga sedang tergesa-gesa mengutak-atik aturan Pilkada.

Baru-baru ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakil wali kota dalam RUU Pilkada. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Agustus 2024. Awiek terlebih dahulu menanyakan persetujuan dari para peserta rapat yang hadir sebelum mengambil keputusan tersebut.

“Setuju ya merujuk ke MA?” tanyanya.

Dia mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap Putusan MA mengenai syarat batas usia itu. “Merujuk ke MA, mayoritas setuju, keliahtan pada setuju (ke putusan MA),” ujarnya.

Sebelumnya, pasal mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan 30 tahun sejak pelantikan sempat menjadi perdebatan dalam rapat panja DPR. Mereka mempertanyakan apakah revisi UU Pilkada ini akan mengikuti putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.