Skandal Korupsi ASABRI, Kejagung Sita Aset Tambang Nikel Senilai Rp1,5 Triliun
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik telah menyita aset tambang milik Heru Hidayat senilai Rp1,5 triliun.
Nasional
JAKARTA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik telah menyita aset tambang milik Heru Hidayat senilai Rp1,5 triliun.
Aset tersebut, kata Febrie, telah melalui proses penghitungan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Tinggal menunggu tambang Luwu yang Nikel yang belum (milik Heru Hidayat). Yang lain sih sudah, ada sekitar Rp1,5 triliun,” kata Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 19 Maret 2021.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Ia mengatakan pihaknya masih menantikan surat resmi Kementerian ESDM untuk memastikan jumlah keseluruhan nilai tambang yang disita itu.
Setidaknya, sudah ada tiga tambang nikel milik tersangka Heru Hidayat yang disita oleh Kejagung. Tambang tersebut berada di wilayah Sukabumi, Sulawesi dan Kalimantan, sebesar 23.000 hektare lahan tambang Heru yang disita.
Selain tambang, penyidik juga menyita kapal tanker LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda milik Heru Hidayat.
Seluruh kapal tersebut akan diserahkan sementara ke anak perusahaan PT Pertamina (Persero) untuk dikelola hingga perkara yang melibatkan Heru Hidayat diputuskan oleh pengadilan. (SKO)