Skema Dana Kompensasi Batu Bara Dibebani PPN, Menteri ESDM: Seharusnya Dibebaskan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan dalam skema pungut salur dana kompensasi batu bara yang terganjal dengan pajak pertambahan nilai (PPN) seharusnya transaksi tersebut dibebaskan dari pajak.
Nasional
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan pajak pertambahan nilai (PPN) seharusnya ditadakan dalam skema pungut salur dana kompensasi batu bara.
Menurut Menteri Arifin Tasrif, PPN sudah ada sebelumnya dalam proses penjualan sehingga jika menerapkan skema pungut salur PPN tak perlu lagi dibebankan. Adapun target pengelolaan dana kompensasi batu bara baru akan dijalankan pada Semester I-2023.
Berarti pelaksanaan skema pungut salur iuran batu bara melalui MIP (Mitra Instansi Pengelola) paling lambat pada Juni 2023.
"Kalo kami sifat kompensasi saling membantu satu sama lain untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dan harus di harga DMO. Mereka seharusnya saling isi mengisi aja tarik dan salur. Kami bilang bahwa prinsip tarik salur itu tidak lagi ada PPN," ungkapnya kepada awak media di Kantor ESDM pada Jumat, 24 Maret 2023.
- CEO TikTok Shou Zi Chew Dikeroyok Parlemen AS
- Mirip Sekarang, Lukisan Zodiak Kuno di Kuil Mesir Terungkap Sepenuhnya
- Bintang Everton: Saya Selalu Cinta Ramadan
- Pelita Air Service Akan Tambah Rute dan Armada Jelang Mudik Lebaran 2023
Ditambah dana kompensasi batu bara awalnya akan dipungut oleh Badan Layanan Umum (BLU). Namun kemudian BLU diganti dengan MIP lantaran dana kompensasi tidak terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sebelumnya, ada yang menyebut dana kompensasi ini dinikmati oleh pengusaha batu bara yang memenuhi alokasi batu bara dalam negeri atau DMO. Dana tersebut diberikan oleh pelaku batu bara yang tidak bisa memenuhi DMO.
Arifin menilai skema tarik salur dana kompensasi ini merupakan solusi dalam pemenuhan DMO. Pasalnya tidak semua produksi batu bara terserap di dalam negeri lantaran perbedaan spesifikasi maupun keterbatasan kontrak dengan pembangkit listrik.