Nampak penjual tengah merapikan susunan tabung gas LPG 3Kg di sebuah agen gas kawasan Cipondoh Kota Tangerang.Kamis 5 Januari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Energi

Skema Subsidi LPG Tak Berubah, Ini Cara Daftarnya

  • Penyaluran LPG 3 kg bakal tetap dilakukan seoptimal mungkin agar tepat sasaran. Oleh karena itu, skema pembelian dengan pendaftaran nomor induk kependudukan (NIK) bakal terus berjalan.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahllil Lahadalia menegaskan, bahwa pemerintah tidak akan merubah skema penyaluran LPG 3kg menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Hal ini diakui Bahlil dengan mempertimbangkan kebutuhan UMKM dan konsumsi rumah tangga tak mampu masih membutuhkan gelontoran subsidi gas melon ini.

"Yang jelas kami sudah memutuskan untuk LPG kami akan mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] untuk tidak dilakukan koreksi apa-apa. Artinya, untuk LPG masih berlaku seperti sekarang ini," jelas Bahlil di kantor Kementerian ESDM pada Senin, 4 November 2024.

Penyaluran LPG 3 kg bakal tetap dilakukan seoptimal mungkin agar tepat sasaran. Oleh karena itu, skema pembelian LPG 3 kg dengan pendaftaran nomor induk kependudukan (NIK) bakal terus berjalan.

Ketua Umum Partai Golkar itu pun menargetkan proses pendaftaran subsidi berbasis NIK untuk LPG 3 kg rampung pada kuartal I-2025. Berdasarkan data Pertamina, ada sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang mendaftar untuk subsidi tepat LPG per 30 April 2024. Dari jumlah tersebut, 88% pendaftarnya berasal dari sektor rumah tangga.

Dengan rincian, 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro, 70,3 ribu NIK berasal dari pengecer, 29,6 ribu NIK dari nelayan sasaran dan 12,8 ribu NIK petani sasaran.

Bagaimana cara daftar LPG 3 kg bersubsidi?

Pertama, bagi masyarakat yang ingin mendaftar LPG 3 kg bersubsidi, masyarakat dapat langsung datang ke sub penyalur atau pangkalan elpiji 3 kg. Nantinya di sana masyarakat dapat membeli dan mendaftarkan diri.

Melansir situs MyPertamina, sebelum datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg masyarakat diimbau untuk mengecek lebih dulu apakah sudah terdaftar atau belum melalui website Subsidi Tepat LPG di Pangkalan sebagai kelompok Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Pasalnya pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di 1 pangkalan saja. Selanjutnya, konsumen akan diminta untuk menunjukkan identitas diri berupa KTP dan nomor KK. Setelah itu, petugas akan mencocokkan identitas tersebut dengan database P3KE. Jika datanya cocok, konsumen bisa langsung membeli gas LPG 3 kg tersebut.

Namun, jika masyakarat tersebut belum terdaftar dalam database P3KE, petugas akan melakukan registrasi lewat website Subsidi Tepat PG Pangkalan. Mereka hanya perlu mengikuti instruksi yang diberikan. Setelah itu, konsumen bisa langsung melakukan transaksi tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Catatannya, untuk masyakarat yang akan melakukan pendaftaran hanya memerlukan satu NIK. Di mana selanjutnya konsumen cukup menginformasikan NIK tanpa harus menunjukkan KTP lagi. Adapun selama proses pendataan baik Pertamina maupun Kementerian SDM menjelaskan tidak ada pembatasan pembelian.