Titik nol nusantara (BPMI Setpres)
Nasional

Skenario Kementerian PANRB Soal Pemindahan ASN ke IKN

  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan saat ini sedang mengkaji beberapa opsi terkait relokasi aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Tujuan utamanya adalah memastikan kelancaran kinerja pemerintahan di IKN setelah pemindahan tersebut agar tetap produktif.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan saat ini sedang mengkaji beberapa opsi terkait relokasi aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tujuan utamanya adalah memastikan kelancaran kinerja pemerintahan di IKN setelah pemindahan tersebut agar tetap produktif.

“Hari ini kami menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada akhir pekan lalu di mana Kementerian PANRB diminta untuk mengoordinasikan skenario perpindahan ASN yang komprehensif dalam jangka pendek, menengah, dan panjang,” kata Anas dalam pernyataan tertulisnya, pada Senin, 22 Januari 2024.

“Kami menyiapkan beberapa skenario, mulai dari skenario ideal hingga skenario bertahap,” sambung dia.

Dalam upaya merancang skenario optimal terkait pemindahan ASN, Kementerian PANRB terus melakukan pemetaan terkait jumlah ASN yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Anas, perkembangan dinamika terkait pemindahan ASN terus diikuti, disesuaikan dengan kemampuan pembangunan di IKN dan jumlah hunian yang akan disiapkan.

Anas juga menyatakan dalam penyusunan skenario tersebut, pihaknya tidak bekerja secara independen.

Sebaliknya, skenario tersebut disusun secara bersama-sama dengan Otorita IKN (OIKN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selain itu, koordinasi dilakukan dengan pihak-pihak terkait pertahanan dan keamanan, melibatkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), TNI, serta Polri.

Anas menegaskan, Kementerian PANRB akan meningkatkan intensitas koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait pemetaan data jumlah ASN yang akan mengalami pemindahan dari instansi masing-masing.

Anas menambahkan Kementerian PANRB diminta untuk menyusun jumlah kebutuhan ASN, baik yang diusulkan dari ASN yang sudah ada maupun yang akan direkrut, dari setiap kementerian dan lembaga untuk ditempatkan di IKN.

Menurut Menteri PANRB, dalam usulan kebutuhan untuk Seleksi CASN Tahun 2024, perlu disiapkan formasi khusus yang dapat langsung bekerja di IKN. Formasi ini tidak hanya berasal dari Otorita IKN, tetapi juga melibatkan semua unsur pemerintah pusat yang akan mengalami pemindahan ke IKN sesuai dengan tahapannya.

“Presiden meminta agar kami juga menyiapkan formasi kebutuhan bagi fresh graduate, bukan saja untuk Otorita IKN, tetapi juga seluruh kementerian dan lembaga yang akan pindah ke IKN Nusantara,” ujar Anas.

Dalam penyusunan rencana pemindahan ASN ke IKN, Anas menyatakan Kementerian PANRB tidak hanya terlibat dalam koordinasi jumlah ASN yang akan dipindahkan dari pemerintah pusat. Selain itu, Kementerian PANRB juga merancang skenario agar fungsi pemerintahan dapat berjalan secara optimal.

“Tentu kita koordinasi dengan kementerian/lembaga juga berapa sesungguhnya yang diperlukan bagi talenta-talenta unggul yang akan dipilih oleh kementerian/lembaga untuk langsung berkantor di IKN Nusantara,” imbuhnya, dikutip dari infopublik.id, pada Selasa, 23 Januari 2024.

Selain berkaitan dengan tenaga kerja aparatur, Kementerian PANRB juga memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan tata kelola pemerintahan yang akan diterapkan di IKN. Anas menjelaskan, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang terintegrasi juga harus disiapkan dengan matang agar dapat diimplementasikan di IKN.

“Hal ini terkait dengan transformasi digital pemerintahan, khususnya portal Layanan Aparatur Negara, agar skenario pemindahan ASN dan sistem tata kelola pemerintahan berjalan serentak dan saling terintegrasi. Hal ini sejalan dengan penyiapan government technology (GovTech) yang juga sedang kami siapkan,” ujar Anas.

Untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif di IKN, Anas menambahkan diperlukan penerapan SPBE yang optimal bersama dengan beberapa elemen pendukung.

Hal ini mencakup interkoneksi data dan informasi, interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi, serta penerapan standar sistem dan keamanan informasi. Selain itu, juga penting adanya proses bisnis tematik cross-cutting, integrasi layanan digital berbagi pakai, dan penyediaan kantor bersama (shared office).