Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
Energi

SKK Migas Akan Bubar, Ini Kata Menteri ESDM

  • Saat ini Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang No.22 Tahun 2001 terkait Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dengan adanya revisi ini, kabarnya pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi akan dilakukan.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok revisi  Undang-Undang No.22 Tahun 2001 terkait Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam revisi ini, salah satu yang dibahas adalah pembubaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi akan dilakukan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara terkait hal ini. Arifin mengatakan hingga saat ini baik Kementerian ESDM  belum melakukan pembahasan secara internal terkait pembubaran SKK Migas.

"Kita belum bahas secara detail di internal. Tapi kehadiran SKK Migas memberikan otoritas sendiri, sehingga tidak perlu birokrasi yang panjang, jadi lebih gesit," ujar Arifin kepada awak media di Nusa Dua dikutip Senin 25 September.

Birokrasi Lebih Singkat

Arifin mengakui jika keberadaan SKK Migas banyak membantu kemajuan industri hulu migas dari birokrasi yang berbelit-belit. Untuk itu pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM masih akan membahas Badan Usaha Khusus (BUK) yang akan menggantikan SKK Migas.

Termasuk skema bentuk, hingga segala regulasi yang ada. Namun Arifin tak menampik jika SKK Migas akan dibubarkan pasalnya hal ini merupakan peraturan Mahkamah Konstitusi.

Sekadar informasi, SKK Migas dibentuk karena MK membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2012. Sedangkan RUU Migas ini merupakan inisiatif dari DPR RI dan sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjalankan fungsi Judicial Review (JR) terhadap UU Migas yang mengharuskan Badan Pelaksana Migas memiliki fungsi regulator.

Terkait revisi UU ini juga diharapkan rampung pada akhir tahun 2023 setelah Daftar Inventaris Masalah (DIM) disusun dengan melibatkan para ahli dan masyarakat.

Sebelumnya, dikonfirmasi terpisah, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menampik kabar pembubaran SKK Migas.

Menurut Dwi rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas merupakan bagian dari upaya memperkuat transformasi. Lebih lanjut menurut Dwi, dengan adanya tranformasi SKK Migas menjadi BUK turut melanjutkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dari sisi hulu migas.

Hal ini diakuinya pencarian SDM tidak mudah, sehingga perangkat yang dimiliki SKK Migas dapat dimanfaatkan dengan baik dan berkelanjutan.

SKK Migas akan berubah jadi badan usaha khusus itu. Bukan bubar tapi bertransformasi," katanya kepada awak media di the 4thInternational Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 (ICIUOG), Rabu 20 September 2023.