<p>Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas Dwi Soetjipto. / Dok. SKK Migas</p>
Industri

SKK Migas Usul 9 Stimulus Fiskal untuk Sektor Hulu

  • Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas Dwi Soetjipto meminta pemerintah agar memberikan stimulus fiskal kepada industri hulu migas yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19).

Industri

Aprilia Ciptaning

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas Dwi Soetjipto meminta pemerintah agar memberikan stimulus fiskal kepada industri hulu migas yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19).

“Diharapkan ada perbaikan cashflow kontraktor,” ucap Dwi saat rapat bersama Komisi VII DPR melalui video daring di Jakarta, Selasa, 28 April 2020.

Dwi mengusulkan sembilan poin stimulus fiskal. Pertama, penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi (abandonment and site restoration/ASR) untuk menutup sumur secara permanen.

Kedua, tax holiday pajak penghasilan untuk menjaga corporate and dividend tax rate sebesar 40% hingga 48%. Hal ini dilakukan dengan menggunakan skema cost recovery serta kontrak gross split dan Pertamina sebesar 25%.

Ketiga, penundaan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) LNG melalui penerbitan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81.

Keempat, peniadaan biaya sewa untuk barang milik negara hulu migas. Menurut Dwi, kebijakan ini sudah didiskusikan dengan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) pada 9 April 2020.

Kelima, penghapusan biaya pemanfaatam kilang LNG badak sebesar US$0,22 per MMBty yang berdampak pada 3,6% pendapatan kotor.

Keenam, penundaan atau pengurangan pajak-pajak tidak langsung untuk wilayah kerja SKK Migas. Ketujuh, pemberian diskon gas untuk skema take of pay.

Kedelapan, pemberian insentif, seperti percepatan depresiasi, perubahan split sementara, domestic market obligation (DMO) full price, dan sebagainya.

Terakhir, dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas. (SKO)