<p>Aktivitas pabrik rokok HM Sampoerna. / Istimewa</p>
Industri

SKT Sudah Megap-Megap, HM Sampoerna Minta Kenaikan Cukai Pertimbangkan Tenaga Kerja

  • JAKARTA – Sebagai industri padat karya, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) berkomitmen untuk melindungi ribuan tenaga kerja di segmen sigaret kretek tangan (SKT) di tengah ambrolnya kinerja rokok kretek selama lima tahun terakhir. Sejak 2015 hingga 2019, volume penjualan SKT Sampoerna terus terkoreksi dan berdasarkan perhitungan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) lima tahun. Rinciannya, […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Sebagai industri padat karya, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) berkomitmen untuk melindungi ribuan tenaga kerja di segmen sigaret kretek tangan (SKT) di tengah ambrolnya kinerja rokok kretek selama lima tahun terakhir.

Sejak 2015 hingga 2019, volume penjualan SKT Sampoerna terus terkoreksi dan berdasarkan perhitungan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) lima tahun.

Rinciannya, volume penjualan SKT HMSP rata-rata berkontraksi 5,4% per tahun dari 23,1 miliar batang pada 2015 menjadi 18,4 miliar batang rokok pada 2019.

Kunci utama untuk melindungi segmen SKT yang padat karya adalah dengan membuat kebijakan cukai yang mendukung daya saingnya dibandingkan rokok mesin,” kata Presiden Direktur Sampoerna, Mindaugas Trumpaitis dalam Public Expose secara virtual, Jumat, 18 September 2020.

Kenaikan cukai yang moderat ini mempertimbangkan jumlah tenaga kerja yang diserap oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) jauh lebih sedikit dibanding SKT.

Serap Puluhan Ribu Pekerja

“Untuk itu, kami berharap ada keberpihakan bagi segmen SKT dengan tidak menaikkan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk 2021,” tambah Mindaugas.

Menurut data Sampoerna, ada 60.000 orang total karyawan langsung dan tidak langsung yang terlibat dalam produksi SKT. Serapan tenaga kerja yang fantastis ini menjadikan HMSP sebagai produsen SKT terbesar di Indonesia.

Sebanyak 50.000 di antaranya merupakan karyawan SKT di 4 pabrik SKT Sampoerna dan 38 Mitra Produksi Sigaret yang tersebar di 27 kota/kabupaten di Pulau Jawa.

Dengan puluhan ribu tenaga kerja di dalamnya, penyelamatan SKT menjadi sangat penting mengingat yang dihadapi saat ini tidak hanya turunnya produksi, namun juga pandemi COVID-19.

Sebab, keberadaan pabrik SKT juga memiliki multiplier effect yang signifikan di bidang sosial dan ekonomi di wilayah lokasi pabrik.

“Untuk segmen rokok mesin, kami mengusulkan kenaikan pajak yang sesuai dengan inflasi dan kebijakan tarif menurut kategori yang ditetapkan untuk tarif downtrading dari segmen Golongan V1 Pajak Tinggi menjadi segmen Golongan V2 dan Golongan V3,” tegasnya.