Smelter Freeport Molor, Kemenkeu Bakal Naikkan Tarif Bea Keluar
- Jika hingga akhir tahun smelter tak juga selesai, maka pengenaan pungutan bea keluar akan membengkak
Industri
JAKARTA – Kementerian Keuangan meminta pembangunan smelter milik PT Freeport Indonesia dipercepat hingga akhir 2023.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah memberikan keringanan hingga Desember 2023. Jika hingga akhir tahun smelter tak juga selesai, maka pengenaan pungutan bea keluar akan membengkak.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 yang mengatur penetapan tarif bea keluar (BK) atas ekspor produk tembaga didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan.
“Seharusnya bulan Juni, jadi Juli kita selesaikan dan haralannya bisa selesai di akhir 2023,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin 24 Juli 2023.
Askolani menjelaskan, penetapan bea keluar baru saat ini berlaku untuk Juli-Desember. Akan tetapi, Freeport telah mengusulkan adanya perpanjangan waktu ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024.
Oleh karenanya, tarif BK dalam masa perpanjangan tersebut akan naik dari yang berlaku saat ini. Adapun Berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2023, tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas smelter terdiri dari tiga tahap, yakni sebagai berikut:
a. Tahap I dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 50% sampai kurang dari 70% dari total pembangunan.
b. Tahap II dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 70% sampai kurang dari 90% dari total pembangunan.
c. Tahap III dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 90% sampai dengan 100% dari total pembangunannya.
Adapun perbedaan dengan aturan yang lama yaitu adanya pembebasan tarif BK jika pembangunan smelter lebih dari 50%. Tarif tersebut ditetapkan pemerintah berdasarkan konsentrat dari hasil tambang dengan besaran tarif BK yang naik secara bertahap.