Soal Agunan Kekayaan Intelektual, OJK: Tak Membatasi
- “OJK tidak membatasi jenis agunan yang yang dapat diterima bank, hal ini mengingat agunan merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur,” tambah Dian.
Nasional
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi kawasan intelektual (KI) sebagai agunan kredit. Dukungan OJK salah satunya dengan mengirimkan surat No. S-12/D.03/2022 pada 2 September 2022 kepada seluruh bank umum konvensional.
Kepala Eksekutif Industri Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan surat dimaksud merupakan penegasan serta dukungan OJK dalam praktik penggunaan KI sebagai agunan kredit oleh perbankan.
Dijelaskannya, dalam praktik pemberian kredit, perbankan perlu memperhatikan beberapa faktor yang dinilai untuk meyakini itikad dan kemampuan calon debitur, salah satunya agunan.
- 4 Cara Meningkatkan Fokus Menurut Ahli
- Hiburan Legendaris Benteng Takeshi Kembali Tayang April 2023
- Investasi Rp10 Triliun Tanpa Hasil Bagus, The Blues Depak Potter
“Dalam hal ini, agunan merupakan 1 dari 5 faktor yang perlu dipertimbangkan karena agunan yang diterima merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur,” kata Dian, Selasa, 4 April 2023.
Di Indonesia, terdapat ketentuan yang mengatur tentang jenis agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) dan persyaratannya. Namun demikian, perhitungan PPKA ini hanya diperuntukkan bagi pengawasan prudensial saja, yaitu untuk membandingkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan PPKA dalam perhitungan Permodalan Bank (KPMM).
“OJK tidak membatasi jenis agunan yang yang dapat diterima bank, hal ini mengingat agunan merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur,” tambah Dian.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyetujui pandangan OJK untuk membangun ekosistem ekraf yang kuat berbasis produktivitas dan bernilai tambah, sehingga industri perbankan akan mengejar untuk untuk memberikan pembiayaan.
“Kalau ekosistemnya jadi, saya yakin bahwa kita akan menjadi industri yang hebat dan masa depan ekonomi kreatif ini akan menjadikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif yang lebih berkelanjutan,” kata Sandiaga.
Menurutnya, suatu produk ekraf sebagai objek jaminan kredit perbankan sudah diatur dalam PP 24 yang terdiri dari dua syarat, pertama tercatat di Kumham, dan sudah dikelola baik oleh dirinya sendiri atau dialihkan ke pihak lain, dan komersialisasinya oleh diri sendiri.
Sandiaga memaparkan perkembangan Ekraf di tahun 2021 dengan 17 subsektor yang ada, kontribusi Ekraf tercatat sekitar Rp1.300 triliun atau 7,4% dari keseluruhan PDB Indonesia. Hal ini menempatkan Indonesia pada peringkat 3 besar dunia, setelah Amerika dan Korea, dengan subsektor produk unggulannya adalah fashion, kuliner dan kriya.
“Jadi, dengan adanya PP Ekraf ini menjadi harapan dan mudah-mudahan di hari ini kita dapat membuka peluang pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan, berbasis Kekayaan Intelektual,” kata Sandiaga.
Lebih lanjut, Sandiaga menyampaikan bahwa PP Ekraf ini merupakan jawaban dan keseriusan pemerintah untuk dapat membangkitkan kembali ekonomi kreatif dengan mendorong 3 “si” yaitu Inovasi, Adaptasi, dan Kolaborasi, dengan bentuk 3 G yaitu; Gercep (Gerak cepat), Geber (Gerak bersama), dan Gaspol (Garap semua potensi online).
Untuk mendukung implementasi KI sebagai agunan kredit perbankan, OJK sebelumnya telah melakukan beberapa pertemuan dengan masing-masing pihak terkait secara terpisah guna mendiskusikan isu dan kendala yang terjadi dalam praktiknya. OJK juga telah berkoordinasi secara teknis dan terus mendukung Kemenparekraf sebagai pemrakarsa, untuk mengimplementasikan amanat PP Ekraf.