<p>Kemen PPPA Cegah Perkawinan Anak / Dok. Kementerian PPPA</p>
Nasional

Soal Aisha Weddings, Kementerian PPPA: Tindak Tegas Pelaku Kampanye Perkawinan Anak

  • Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengatakan promosi Aisha Weddings melanggar kinerja pemerintah dalam melindungi dari kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016.

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengajak semua pihak ikut serta mengampanyekan cegah perkawinan anak.

Isu penurunan angka perkawinan anak merupakan salah satu dari lima isu prioritas Kementerian PPPA.

Namun demikian, masih ada saja kelompok tertentu yang masif mengajak anak-anak untuk menikah muda sebagaimana yang dilakukan Aisha Weddings melalui media sosial dan brosur.

Padahal, pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengatakan promosi Aisha Weddings melanggar kinerja pemerintah dalam melindungi dari kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016.

Bintang menambahkan promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah mencederai upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara.

“Aisha Weddings yang mengampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan, tidak memedulikan nasib anak-anak Indonesia, sehingga kasus ini akan kami tindak lanjuti dengan serius,” tegasnya melalui keterangan resmi, Rabu, 10 Februari 2021.

Kementerian PPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO.

Bintang khawatir data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak.

Karena itu, ia juga menggandeng Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Perlindungan anak, menurutnya, menjadi komitmen dan membutuhkan peran bersama pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri.

Perlu edukasi dan pemahaman secara dini kepada anak tentang hak-haknya. Bahwa anak berhak atas perlindungan, paham, kenal, dan bisa menjaga tubuhnya sehingga anak mampu melindungi diri dari segala tindak kekerasan dan eksploitasi.

Bintang juga menyampaikan bahwa orang tua wajib paham dan sadar untuk melindungi anaknya maupun anak-anak di sekitarnya. (SKO)