llustrasi input pajak barang impor
Makroekonomi

Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Menkeu dan Dirjen Bea Cukai Buka Suara

  • Sri Mulyani memastikan, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi, dengan tujuan untuk mengkonfirmasi bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua penumpang.

Makroekonomi

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, buka suara terkait aturan mengenai pelaporan atau deklarasi barang bawaan ke luar negeri. Menurutnya, terdapat masalah komunikasi dan sosialisasi antara Kementerian Keuangan dengan masyarakat.

“Sebetulnya tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan,” ucap Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTa, pada Senin, 25 Maret 2024.

Adapun, aturan mengenai pelaporan barang bawaan ke luar negeri sudah diatur sejak tahun 2017 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Sri Mulyani memastikan, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi, dengan tujuan untuk mengkonfirmasi bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua penumpang.

Menurutnya, kebijakan pelaporan barang bawaan akan sangat menguntungkan masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri, bahkan akan mempermudahan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengikuti pameran.

“Saya sudah minta ke Bea Cukai untuk barang bawaan yang sebetulnya untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak, bahkan termasuk UMKM yang melakukan eksibisi itu sering komplikasinya membawa kembali barangnya ke Indonesia,” jelasnya.

“Itu yang sebenarnya tujuan dari PMK-nya itu lebih kepada hal itu, itu nanti akan makin diluruskan dan diperjelas sehingga tidak membebani dan bukan menjadikan Indonesia menjadi outliers,” tegasnya.

Mempercepat

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan Bea Cukai di bandara.

“Dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki misalkan tustel, HP, laptop, iPad. Waktu penumpang pulang, itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan sehingga kita menggunakan data itu bisa langsung merilis daripada kedatangan penumpang,” kata Askolani.

Namun, fasilitas tersebut belum banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Tapi selama ini kebijakan itu sangat minimal dipakai para penumpang sebab memang secara lazim kita pun dengan tidak mencatat itu tetap memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan terhadap penumpang,” ungkapnya.

Dia menyatakan, kebijakan tersebut akan efektif dimanfaatkan oleh pelaku usaha atau masyarakat yang mengadakan acara di luar negeri. Hal ini dikarenakan mereka cenderung membawa banyak barang ke luar negeri.

Maka dari itu, Askolani mengatakan, akan mempercepat pelayanan saat kembali ke Indonesia.

“Mereka biasanya banyak membawa barang-barang dari dalam negeri yang kemudian untuk mendukung kegiatan atau event seperti pameran, pertandingan dan lain-lainnya yang kemudian barang-barang itu kalau sudah dicatatkan sebelumnya sebelum berangkat maka waktu kedatangan pulang akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara, itu yang kita lakukan,” ujarnya.

Dia menyatakan, pihaknya merasa perlu melakukan edukasi kepada pelaku usaha. Dia juga menegaskan, barang-barang tersebut tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak.

“Dan kami sampaikan terhadap barang-barang itu tidak dikenakan bea masuk atau pajak PPN sehingga itu betul-betul clear barang dari dalam negeri untuk mendukung usaha, kegiatan mereka di internasional dan masuknya pun mudah dan dipercepat,” terangnya.