Soal Aturan Pajak Natura, DJP: Bulan Depan Terbit
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan akan menerbitkan aturan terkait pajak natura bulan depan. Pajak natura adalah objek pengenaan pajak penghasilan berasal dari fasilitas yang diberikan perusahaan ke karyawan.
Nasional
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan akan menerbitkan aturan terkait pajak natura bulan depan. Pajak natura adalah objek pengenaan pajak penghasilan berasal dari fasilitas yang diberikan perusahaan ke karyawan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga mengatakan hingga saat ini direktorat sudah melakukan finalisasi, dan tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Mudah-mudahan selesai jadi tinggal ditunggu saja sebulan lagi, mudah-mudahan satu ke depan sudah bisa diterbitkan," kata Hestu di Kantor Pusat DJP beberapa waktu lalu.
- 5 Mitos Tentang LinkedIn Ini Tidak Harus Anda Percaya, Bisa Bikin Kehilangan Kesempatan Kerja!
- Kenali Positive Discipline, Cara Mendisiplinkan Anak Tanpa Perlu Mengamuk
- Benarkah Ada Video yang Ampuh Hilangkan Air dari Speaker Ponsel? Ini Penjelasannya
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan pajak natura akan mengatur pengenaan bagi yang menerima dan memberi. Sedangkan alat kerja tidak akan dikenakan pajak natura.
Pajak natura bukan jenis pajak baru, namun bagian dalam Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah ada. Kemudian, diatur kembali dalam rangka reformasi perpajakan dengan landasan hukum UU Harmonisasi Pengaturan Perpajakan dan PP Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Dalam pasal 24 barang yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :
a, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai;
b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, angga.ran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu