Balaikota
Nasional

Soal BLT Rp600 Ribu, Wakil Wali Kota Bogor: Ada 43.353 Warga yang Dapat

  • Dampak dari naiknya bahan bakar minyak (BBM), warga Kota Bogor akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar masing-masing Rp600 ribu. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Nasional
Feby Dwi Andrian

Feby Dwi Andrian

Author

JAKARTA - Dampak dari naiknya bahan bakar minyak (BBM), warga Kota Bogor akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar masing-masing Rp600 ribu. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan bahwa dampak dari naiknya BBM, sebanyak 43.353 warga Kota Bogor akan mendapatkan BLT.

"Total BLT ini akan dibagikan kepada sebanyak 43.353 warga Kota Bogor," ujar Dedie A. Rachim di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin, 19 September 2022.

Ia menambahkan bahwa Pemkot Bogor juga menganggarkan belanja penanganan dampak inflasi sesuai amanat pemerintah pusat sebesar Rp4,6 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bogor.

Dana tersebut nantinya juga akan disalurkan menjadi bantuan sosial (bansos) untuk para pengemudi ojek online (ojol) dan pengemudi angkutan kota sebesar Rp1,4 miliar.

Sementara itu dana transfer dari pemerintah pusat sudah dialokasikan sebesar Rp87 miliar untuk DAK fisik dan Rp243 miliar untuk DAK non fisik.

Lalu, bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat sudah dialokasikan sebesar Rp86 miliar rupiah.

Sebagai informasi, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah, terdapat dua sumber dana yang bisa digunakan untuk meringankan masyarakat dampak dari naiknya BBM.

Pertama adalah alokasi bantuan tak terduga (BTT) bisa digunakan juga untuk memberikan bansos.

"Hal itu akan kita rumuskan nanti berapa dan targetnya kemana," ungkap Bima Arya beberapa waktu lalu.

Kedua, ada kewajiban bagi pemda untuk mengalokasikan dua persen dari DAU.

Mengenai mekanisme penyaluran bansos, Bima menambahkan bahwa Pemkot Bogor masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Pemerintah daerah diminta menggunakan dua persen dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, senilai Rp2,17 triliun.

Bantuan tersebut untuk membantu sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, nelayan, dan bantuan tambahan perlindungan sosial.