<p>Presiden Komisaris Bosowa Corporindo Erwin Aksa dan Menteri BUMN Erick Thohir. / Facebook @erwinaksa.id</p>
Industri

Soal Bukopin, Bosowa Nilai OJK Tidak Konsisten

  • JAKARTA – Presiden Komisaris Bosowa Corporindo Erwin Aksa menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan terkait penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP). “Kami menolak surat OJK tanggal 9 Juli karena tidak konsisten dengan surat tanggal 10, 11, dan 16 Juni,” ungkapnya di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020. Adapun surat tanggal 9 Juli […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Presiden Komisaris Bosowa Corporindo Erwin Aksa menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan terkait penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP).

“Kami menolak surat OJK tanggal 9 Juli karena tidak konsisten dengan surat tanggal 10, 11, dan 16 Juni,” ungkapnya di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.

Adapun surat tanggal 9 Juli yang dimaksud, yakni mengenai perintah tertulis kepada Bosowa agar memberikan kuasa khusus terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku pemberi technical assistance BBKP, untuk mengikuti pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Di dalam RUPSLB nanti, akan dilaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

OJK, dalam hal ini meminta Bosowa melalui kuasa khusus tim technical assistance BRI, untuk menyetujui private placement tersebut sehingga secara tidak langsung, Bosowa diminta menyetujui KB Kookmin Bank membeli seluruh saham baru yang diterbitkan BBKP nanti.

Menurutnya, surat OJK tanggal 9 Juli tersebut tidak konsisten dengan surat tertanggal 10 dan 11 Juni yang berisi perihal technical assistance kepada BRI.

Erwin mengaku, pihaknya siap menempuh langkah-langkah yang diperlukan, seperti melayangkan surat penolakan kepada OJK, bahkan menggugat melalui jalun hukum.

“Bosowa akan gugat perdata dan tata usaha negara (TUN) terhadap dokumen-dokumen surat OJK,” katanya.

Ia juga menegaskan, OJK sebagai regulator tak seharusnya mencampuri urusan pemegang saham karena pengambilan keputusan tertinggi perusahaan ada pada RUPS atau RUPSLB sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Diketahui, dalam private placement nanti, KB Kookmin berkomitmen untuk menjadi pemegang saham pengendali BBKP dengan kepemilikan lebih dari 51% saham.

Adapun komposisi saham BBKP saat ini dimiliki oleh Bosowa Corporindo (23,40%), KB Kookmin (22%), Negara Republik Indonesia (8,91%), dan public (45,69%).