
Soal Disertasi, Bahlil Pastikan Ikuti Keputusan UI
- Bahlil membantah jika dirinya diminta mengulang disertasi doktoral dari awal. Dia mengaku hanya perbaikan pasalnya memang dia belum sempat memberikan perbaikan disertasinya.
Nasional
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) memutuskan bahwa Bahlil Lahadalia, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) harus memperbaiki disertasinya. Ini setelah ditemukan sejumlah pelanggaran akademik dan etik yang serius dalam proses penyusunannya.
Menyikapi hal tersebut Bahlil Lahadalia memastikan akan mengikuti keputusan Universitas Indonesia (UI) terkait nasib disertasi doktoral dan gelar doktor yang diberikan kepadanya.
"Yang saya tahu apapun yang diputuskan, saya kan mahasiswa, apapun yang diputuskan oleh UI, saya akan ikut. Tapi yang saya tahu memang perbaikan, ya kita perbaiki karena memang saya belum mengajukan perbaikan," katanya kepada awak media saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat, 7 Maret 2025.
- Jangan Salah, Penerbangan domestik Citilink Pindah ke Terminal 1B Mulai 15 Maret 2025
- Simak Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Anti Gagal Via Aplikasi PINTAR BI
- Gas Alam Pacu Pendapatan RAJA Naik 24,91 Persen, Tapi Kenapa Laba Bersih Seret?
Bahlil membantah jika dirinya diminta mengulang disertasi doktoral dari awal. Dia mengaku hanya perbaikan pasalnya memang dia belum sempat memberikan perbaikan disertasinya.
Disertasi Bahlil Diminta Diperbaiki
Berdasarkan hasil evaluasi UI, disertasi yang diajukan oleh Bahlil Lahadalia dinilai tidak memenuhi standar akademik yang berlaku, sehingga memerlukan perbaikan yang signifikan.
UI menyatakan perbaikan yang harus dilakukan bisa bersifat sebagian maupun menyeluruh, tergantung pada hasil evaluasi dari promotor dan ko-promotor yang bersangkutan.
"Terkait dengan mahasiswa bersangkutan, sebagaimana yang disampaikan oleh Rektor UI Heri Hermansyah, adalah diminta perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi," jelas Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang ditemukan dalam proses pembimbingan serta evaluasi disertasi dengan rincian sebagai berikut,
Chandra Wijaya (Promotor)
• Larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama 3 tahun.
• Penundaan kenaikan pangkat/golongan selama 3 tahun.
• Diminta mengundurkan diri dari jabatan Dekan.
Teguh Dartanto (Ko-Promotor 1)
• Mendapat teguran keras dan surat peringatan.
• Penundaan kenaikan pangkat/golongan maksimal 2 tahun.
Athor Subroto (Ko-Promotor 2)
• Larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama 3 tahun.
• Penundaan kenaikan pangkat/golongan selama 3 tahun.
• Diminta mengundurkan diri dari jabatan Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).