<p>Ilustrasi rumah murah bersubsidi dalam program Tapera. / Facebook @ppdpp.pupr</p>
Industri

Soal Iuran Tapera, Stafsus Menkeu Minta Perusahaan Tak Perlu Risau

  • JAKARTA-Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera) menimbulkan polemik karena dinilai memberatkan di tengah ekonomi yang masih sulit akibat pandemi COVID-19. Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan para perusahaan swasta tak perlu khawatir jika belum siap untuk membayarkan iuran Tapera. “Pasalnya, pemberi kerja sektor swasta diberi waktu paling […]

Industri
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA-Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera) menimbulkan polemik karena dinilai memberatkan di tengah ekonomi yang masih sulit akibat pandemi COVID-19.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan para perusahaan swasta tak perlu khawatir jika belum siap untuk membayarkan iuran Tapera.

“Pasalnya, pemberi kerja sektor swasta diberi waktu paling lambat tujuh tahun untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tapera,” kata Yustinus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Pria yang baru diangkat menjadi Komisaris PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) pada 4 Juni 2020 ini, menyebutkan aturan Tapera diterbitkan sekarang untuk mempersiapkan administrasi dan kelembagaannya, sehingga pasca-pandemi sudah tertata dan tersedia.

Dia menjelaskan, dengan perturan ini setiap pekerja akan dikutip penghasilannya sebesar 3% terdiri dari 2,5% dibayarkan pekerja dan 0,5% dibayarkan perusahaan. Iuran ini akan dipungut setiap bulan untuk dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera dan disalurkan kembali kepada peserta dengan fokus pembiayaan rumah pertama.

Sementara, sebutnya, bagi peserta yang sudah memiliki rumah, iurannya akan menjadi tabungan yang bisa digunakan untuk renovasi rumah atau sebagai tabungan pensiun yang diambil saat kepersertaannya berakhir.

Dalam penjelasannya, dana tersebut akan dikelola oleh bank kustodian dan manajer investasi berdasarkan kontrak investasi dan mengacu pada UU. Peserta sebagai individual investor dapat mengakses laporan perkembangan dana masing-masing setiap saat.

“Aktivitas bank kustodian dan manajer investasi diatur dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Mereka wajib melaporkan kegiatannya kepada BP Tapera secara periodik,” tambahnya.

Hasil pengelolaan dana Tapera diaudit secara tahunan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dipublikasikan melalui media massa secara berkala setiap tahun. Sehingga, peserta dapat memantau dana investasinya.

Yustinus menuturkan Tapera juga berfungsi mengedukasi masyarakat untuk menabung. Sebab, tingkat tabungan (saving rate) di Indonesia masih rendah berkisar antara 30% hingga 33%.

Berdasarkan data World Bank, tingkat tabungan kotor atau gross saving rate Indonesia pada tahun 2017 berada di angka 30,87% dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dibanding China yakni 47%.

Menurutnya, Tapera adalah salah satu upaya pemerintah untuk melengkapi sistem jaminan sosial nasional (SJSN) sesuai Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2016. Program semacam ini pun diterapkan di beberapa negara.

Misalnya, kata Yustinus, seperti program central provident fund (CPF) di Singapura, program kumpulan wang simpanan pekerja (KWSP) di Malaysia, dan program national housing and urban fund (NHUF) di Korea Selatan.

“Program-program tersebut sudah terintegrasi ke dalam sistem jaminan sosial nasional pada negara masing-masing,” sebut Yustinus.