Soal Kasus Investasi Bodong Binomo, Crazy Rich Bandung Indra Kenz Bakal Disidang di PN Tangerang
- Kejaksaan Negeri Tangerang telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Binomo pada Selasa, 2 Agustus 2022 ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Nasional
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading aplikasi Binomo pada Selasa, 2 Agustus 2022 ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan berkas kasus tindak pidana judi online sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini dilakukan kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pukul 13:00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa, 3 Juli 2022.
Menurut ketut, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara, JPU akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di dalam persidangan setelah mendapatkan penetapan oleh Majelis Hakim PN Tangerang terkait investasi bodong ini.
- Punya Uang Kuno? Begini Tips Jualnya Supaya Cepat Laku
- Bandara Internasional di Kertajati Kerap Disebut Mangkrak, Begini Tanggapan Manajemen
- Belanja di Pasar Loak, Wanita Ini Tak Sadar Beli Harta Karun Cincin Emas Kepala Suku Viking
Seperti diketahui, terdakwa Indra Kenz terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, crazy rich Bandung ini telah dilakukan pelimpahan oleh Bareskrim polri pada 24 Juli 2022. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkaranya telah ditetapkan P21 alias sudah lengkap secara formil dan materil oleh JPU.
Sampai saat ini, tercatat ada 144 korban dengan total kerugian yang mencapai Rp83 miliar dari korban affiliate Indra Kenz.
Akibat perbuatannya, Indra diancam pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.