Soal Kasus Suap IMB Apartemen, KPK: Banyak Dokumen yang Dimanipulasi
- Dalam kasus ini eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi menerima uang minimal Rp50 juta
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai dokumen yang diduga dimanipulasi, terkait kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Temuan adanya dokumen yang dimanipulasi tersebut ketika tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
“Seluruh saksi hadir dan diperiksa terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT Summarecon Agung Tbk. melalui PT Java Orient Property. Dalam pemeriksaan diduga telah ditemukan berbagai dokumen yang telah dimanipulasi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada TrenAsia pada Jumat, 1 Juni 2022.
Adapun delapan orang saksi yang telah diperiksa KPK di di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yogyakarta yaitu, Kadis Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Suyana dan Kabid Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dian Lakshmi Pratiwi.
Kemudian, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta Eko Suharto, Sekdis Kebudayaan Kota Yogyakarta Christy Dewayani dan Plt Kadis Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sumadi.
Selanjutnya, Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta Nindyo Dewanto, Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta S Vanny Noviandri, serta Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Pranoto.
- Nilai Tukar Rupiah Makin Tertekan, Bos BI: Lebih Baik dari Negara Berkembang Lain
- Tak Hanya Sri Lanka, 6 Negara Ini Bangkrut Karena Utang
- 4 Fakta Menarik Jalan Tol Pertama di Kalimantan Ruas Balikpapan-Samarinda
“Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap penerbitan perizinan mendirikan bangunan (IMB) bagi PT Summarecon Agung melalui PT Java Orient Property,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka yaitu, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, petinggi Summarecon Agung Oon Nusihono (ON), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY), selama 40 hari ke depan.
"Perpanjangan masa penahanan sampai 1 Agustus 2022, selama 40 hari," kata Ali kepada TrenAsia pada Rabu, 29 Juni 2022.
Ali juga mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersangka HS dan kawan-kawan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan KPK guna melengkapi alat bukti yang ada.
Dalam kesempatan tersebut, Ali menambahkan, tersangka Haryadi Suyuti (HS) ditahan di Rutan KPK, gedung Merah Putih. Sementara Nurwidhihartana (NWH) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Yuwono (TBY) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan Oon Nusihono ditahan di Rutan KPK, Kavling C1.
Awal mula kasus
Haryadi Suyuti (HS) serta delapan orang lainnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 2 Juni 2022, di Yogyakarta. Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.
Satu hari setelah OTT yaitu pada 3 Juni 2022, KPK menetapkan HS, ON, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widhihartana (NW) dan sekretaris pribadi merangkap ajudan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Usut punya usut, dalam kasus ini eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi menerima uang minimal Rp50 juta dari tersangka ON melalui TBY dan juga NWH untuk mengawali permohonan Izin mendirikan Bangunan Apartemen Royal Kedhaton pada 2019.
Namun, Apartemen yang akan dibangun tersebut, masuk ke wilayah cagar budaya di Dinas Penanaman Modal dan STSP Pemkot Yogyakarta.
Atas perbuatannya ON selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara tersangka lainnya yaitu, HS, TBW, dan NW sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.