Soal Merger Perusahaan Efek, OJK: Pendalaman Pasar Lebih Penting
JAKARTA – Jumlah perusahaan efek di Indonesia menjadi soal dalam pendalaman pasar modal. Namun justru muncul isu konsolidasi melalui merger beberapa perusahaan efek. Menanggapi isu itu, Plt. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) II Yunita Linda Sari menyampaikan pendapatnya. Sejauh ini, kata Yunita, memang sudah ada beberapa kali diskusi mengenai merger perusahaan […]
Industri
JAKARTA – Jumlah perusahaan efek di Indonesia menjadi soal dalam pendalaman pasar modal. Namun justru muncul isu konsolidasi melalui merger beberapa perusahaan efek.
Menanggapi isu itu, Plt. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) II Yunita Linda Sari menyampaikan pendapatnya. Sejauh ini, kata Yunita, memang sudah ada beberapa kali diskusi mengenai merger perusahaan efek.
Dari diskusi yang ada, Yunita menyampaikan, jumlah perusahaan efek dinilai terlalu banyak dengan jangkauan pasar modal yang belum meluas.
“Kalau saya berpendapat, justru lebih baik pasarnya yang dibesarkan bukan perusahaan efeknya yang di-merger,” ungkap Yunita melalui konferensi pers secara online, Rabu, 22 Juli 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Yunita pun mengacu pada negara-negara lain. Menurut dia, justru perusahaan efek di negara lain jumlahnya lebih banyak.
Untuk itu, Yunita menyerahkan sepenuhnya keputusan konsolidasi maupun merger kepada masing-masing perusahaan efek. Yang jelas, katanya, OJK tidak ada perintah atau pun memaksa perusahaan efek untuk melakukan merger.
“Untuk efisiensi pasar, kami terbuka saja. Yang penting, perusahaan efek fokus pada kekuatan finansial dan operasional untuk melayani nasabah,” imbuh dia.
Mengacu statistik pasar modal OJK, hingga 3 Juli 2020 ada sebanyak 123 perusahaan efek yang terdaftar. Jumlah tersebut berkurang satu perusahaan dari 124 perusahaan pada 2019. (SKO)