Pulau Rempang
Nasional

Soal Relokasi, Warga Rempang Pilih Ruko Ketimbang Rusun

  • Berdasarkan perhitungan yang dilakukan tim BP Batam, terdapat 400 ruko dan 63 rumah yang tersedia di Kota Batam. Dari jumlah tersebut, terdapat 15 rumah yang sudah terpasang listrik dan air.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Warga Rempang yang bersedia dipindah lebih memilih Rumah Toko (Ruko) daripada Rumah Susun (Rusun).  Alasan warga enggan memilih rusun karena telah terbiasa dengan kehidupan di kampung dengan halaman. 

Mereka diketahui telah meninjau sendiri ruko maupun rumah yang hendak digunakan. Hal itu diungkap Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam Ariastuty Sirait, dikutip dari Antara Senin 25 September 2023. 

"Kebanyakan dari mereka memang tidak mau tinggal di rumah susun (rusun), karena mungkin sudah terbiasa dengan kehidupan di kampung yang ada halamannya. Jadi saat ini pilihannya adalah di ruko dan di rumah, kalau di rusun mereka memang tidak mau," ujar Ariastuty.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan tim BP Batam, terdapat 400 ruko dan 63 rumah yang tersedia di Kota Batam. Dari jumlah tersebut, terdapat 15 rumah yang sudah terpasang listrik dan air. Dalam proses tersebut, BP Batam juga membantu pindahan warga melalui fasilitas mobil untuk mengangkut barang dan perlengkapan rumah.

“Dibantu BP Batam semua mobilisasinya, dan bagi yang ingin pindah mulai hari ini juga sudah bisa, tinggal menghubungi kami,” ujar Ariastuty. Hingga saat ini terdapat lebih dari 30% warga yang bersedia pindah terkait dengan adanya proyek Rempang Eco-City.

Soal Uang Sewa

Terkait warga yang terdampak proyek, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada penggusuran. Pihaknya hanya menggeser penduduk dari lokasi yang terkena proyek ke lokasi lain yang masih berada di Rempang. “Tadinya kita mau geser relokasi dari Rempang ke Galang. Tetapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang,” ujar Bahlil.

Hal itu setelah pertemuannya dengan para tokoh-tokoh masyarakat di Pulau Rempang yang memberikan hasil sebagaimana disebutkan di atas. Terdapat 300 Kepala Keluarga (KK) dari total 900 KK yang telah bersedia untuk dipindah. Mereka akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) terhadap tanah seluas 500 meter persegi serta rumah tipe 45 seharga Rp120 juta. 

Para penduduk yang bersedia dipindah akan mendapatkan uang sewa dan biaya hidup dari pemerintah selama rumah pengganti mereka dibangun dalam kurun waktu enam hingga tujuh bulan. Rinciannya tiap orang di KK tersebut mendapatkan uang sebesar Rp1.200.000 dan satu KK mendapatkan uang kontrak sebesar Rp1.200.000.

“Pada saat mereka transisi sambil menunggu rumah, namanya ada uang tunggu Rp1.200.000 per orang dan uang kontrak rumah Rp1.200.000 per KK. Jadi kalau satu KK ada 4 orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp4.800.000 dan uang kontrak rumah Rp1.200.000. Kurang lebih sekitar 6 juta rupiah cara perhitungannya,” ujar Bahlil.