<p>Sumber: Facebook Gojek Indonesia</p>
Industri

Soal Tarif Ojek Online Tunggu 2 Minggu Lagi

  • JAKARTA—”Kira kira dua-tiga minggu, lah [hasil keputusan mengenai tarif baru ojek online],” terang Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menanggapi usulan terkait kenaikan tarif ojek online (ojol). Usulan tersebut dilayangkan dari para pengemudi ojol dengan besaran kenaikan diperkirakan sekitar 25 persen. Alasan masih belum diputuskannya kenaikan tarif tersebut berkaitan dengan pertimbangan kesepakatan antara tiga pihak, yakni […]

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA—”Kira kira dua-tiga minggu, lah [hasil keputusan mengenai tarif baru ojek online],” terang Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menanggapi usulan terkait kenaikan tarif ojek online (ojol). Usulan tersebut dilayangkan dari para pengemudi ojol dengan besaran kenaikan diperkirakan sekitar 25 persen.

Alasan masih belum diputuskannya kenaikan tarif tersebut berkaitan dengan pertimbangan kesepakatan antara tiga pihak, yakni operator, pengemudi, dan masyarakat atau pengguna jasa ojol.

Kenaikan tarif dipicu oleh melambungnya besaran iuran BPJS Kesehatan dan Upah Minimum Provinsi (UMP). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menanggapi, bahwa kenaikan tarif hanya berlaku di Jabodetabek, sementara wilayah lainnya tidak mengalami perubahan serupa.

Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan, wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi termasuk zona II. Tarif ojol untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp2.000/km (tarif batas bawah), Rp2.500/km (tarif batas atas), dan Rp8.000-Rp10.000/4 Km (biaya jasa minimal). Sesudah mengalami kenaikan, tarif ojek online nantinya akan bertengger di kisaran Rp 2.500 per kilometer. Djoko Setijowarno, pengamat transportasi, kemudian menilai bahwa jumlah pengguna akan mengalami penyusutan sehubungan dengan kebijakan ini. Mengingat sejauh ini masyarakat masih sering melakukan komparasi tarif yang lebih murah antara sesama layanan ojol hingga kendaraan umum.