Solo Kembangkan Aplikasi Kependudukan, Makin Gampang Urus E-KTP, KK hingga Pindah Kota
- Kota Solo meluncurkan aplikasi kependudukan bernama Dukcapil dalam Genggaman V.2.
Nasional
SOLO—Kota Solo meluncurkan aplikasi kependudukan bernama Dukcapil dalam Genggaman V.2. Aplikasi tersebut merupakan pengembangan aplikasi sejenis yang dirilis September 2019. Kehadiran platform teknologi itu diharapkan semakin memudahkan warga Solo dalam mengurus dokumen kependudukan.
Dilansir dari surakarta.go.id, Selasa 7 Maret 2023, Dukcapil dalam Genggaman V.2 memberikan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan administrasi kependudukan tanpa batas waktu. Sejumlah layanan tambahan dapat diakses dalam Dukcapil dalam Genggaman versi terbaru.
Pengurusan identitas utama seperti E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), KK (Kartu Keluarga) dan KIA (Kartu Identitas Anak) dapat dilayani. Selain itu, aplikasi ini dapat mengurus soal pindah dan datang dalam kota, pindah ke luar Solo, serta datang dari luar Solo. Pengurusan akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta kematian juga dapat dilakukan.
- Fitra Beberkan 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN
- Ini 5 Merek Mobil dan Motor Listrik yang Dapat Subsidi Potongan Harga
- Rumor: Apple Akan Rilis iPhone 14 dan iPhone 14 Plus dengan Warna Kuning, Tertarik?
Tak hanya itu, informasi tentang MPP (Mall Pelayanan Publik), Lantatur (Layanan Tanpa Turun), hingga layanan CFD (Car Free Day) dapat diakses di aplikasi. Warga tinggal mengunduh aplikasi Dukcapil dalam Genggaman V.2 di Play Store atau melalui link https://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id.
Warga perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan menyiapkan nomor WA dan NIK. Untuk berkas persyaratan yang diperlukan untuk masing-masing layanan, warga dapat mengecek di situs resmi Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo. Adapun formulirnya dapat diperoleh di https://dispendukcapil.surakarta.go.id/pelayanan-kami/formulir-adminduk/.
Ingat, segala berkas persyaratan yang diunggah harus dalam format .jpg dengan ukuran maksimal 5 MB per file. Warga dapat mengakses info lebih lanjut di nomor aduan Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo melalui WhatsApp 0857-5579-5000.