<p>Menara BCA. / Istimewa</p>
Industri

Solusi Tunas dan BIT Teknologi Kini Bisa Nikmati Pinjaman BCA Rp750 Miliar

  • PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) beserta anak usahanya PT BIT Teknologi Nusantara, kini dapat ikut menikmati pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) senilai Rp750 miliar bersama dengan tiga debitur lainnya.

Industri

Adinda Purnama Rachmani

JAKARTA – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) beserta anak usahanya PT BIT Teknologi Nusantara, kini dapat ikut menikmati pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) senilai Rp750 miliar bersama dengan tiga debitur lainnya.

Tiga debitur eksisting tersebut adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek, dan PT Komet Infra Nusantara (KIN), di mana ketiganya masih merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Solusi Tunas.

Penambahan debitur dari semula tiga menjadi lima debitur itu, tertuang dalam surat pernyataan perjanjian untuk perubahan ke-10 yang telah ditandatangani pada 11 November 2021, dan efektif pada 16 November 2021.

Sekretaris Perusahaan Solusi Tunas A. Ardityo Budi Susetiatmo mengatakan transaksi ini adalah perolehan pinjaman dari BCA oleh Solusi Tunas yang dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Perubahan Kesepuluh.

“Disepakati untuk penambahan pihak peminjam pada Fasilitas B yaitu Solusi Tunas dan BIT. Maka pada Fasilitas B yang sejumlah Rp750 miliar, saat ini dapat digunakan oleh Protelindo, Iforte, KIN, Solusi Tunas, dan BIT,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Jumat, 19 November 2021.

Perubahan selanjutnya adalah pelaksanaan konsep tanggung renteng oleh Protelindo, Iforte, KIN, Solusi Tunas dan BIT atas Fasilitas B.

Solusi Tunas, Iforte dan KIN merupakan anak usaha Protelindo, sedangkan Protelindo adalah anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR).

Solusi Tunas merupakan penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi independen yang meliputi penyediaan, pengelolaan dan penyewaan site telekomunikasi dan jaringan kabel serat optik berikut sarana pendukungnya, baik secara langsung maupun melalui entitas anak.

Adapun surat pernyataan perjanjian perubahan kesepuluh ini merupakan perubahan atas fasilitas kredit berdasarkan Rp500 miliar Revolving Loan Facility Agreement tertanggal 21 Desember 2016 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Perubahan Kesembilan atas Perjanjian Fasilitas tanggal 16 September 2021.