Pemudik berada di peron keberangkatan Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta, Jum'at, 29 April 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Spesial untuk yang Akan Mudik Usai Lebaran, Tiket KAI Masih Tersedia pada 4-7 Mei 2022

  • PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) menetapkan masa angkutan Lebaran untuk perjalanan KAI mulai 22 April hingga 3 Mei 2022.
Nasional
Desi Kurnia Damayanti

Desi Kurnia Damayanti

Author

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) menetapkan masa angkutan Lebaran untuk perjalanan KAI mulai 22 April hingga 3 Mei 2022. Pada periode tersebut, di area Daerah Operasi (Daop) 1 terdapat sekitar 62 perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh per hari. 

Adapun kapasitas yang disediakan KA dengan rata-rata 36.400 per hari.16.400 untuk kapasitas Stasiun Gambir dan 20.000 kapasitas di stasiun Pasar Senen. Jumlah ini sudah sesuai dengan ketentuan Pemerintah KA Jarak Jauh yaitu 100%.

Dari data yang diperoleh Per 1 Mei 2022, Sebanyak 388.500 tiket sudah terjual untuk keberangkatan periode 22 April sampai 3 Mei 2022. Tercatat puncak kepadatan volume penumpang terjadi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai tanggal 27 April sampai1 Mei 2022. Di waktu tersebut, okupansi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta mencapai 100%

Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada calon penumpang KA untuk memperhatikan kembali persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 49 Tahun 2022. 

Berikut persyaratan lengkap persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam 

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 

5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 

6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan