Olahan Tempe Kripik
Nasional

SPP-IRT: Pengertian, Dasar Hukum, dan Kategori Produknya

  • SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan di tiap daerah sebagai jaminan tertulis yang diberikan terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Industri rumahan menjadi salah satu penggerak roda perekonomian bagi masyarakat. Industri ini termasuk dalam kategori Usaha Kecil Menengah (UMK). Banyak UMK yang bergerak di bidang produksi makanan atau minuman. 

Oleh sebab itu, terdapat izin produksi dan sertifikasi yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha tersebut meskipun berskala kecil. Tujuannya agar produk yang mereka produksi terjamin standarnya.

Salah satu bentuk izin yang harus dimiliki oleh UMK yaitu izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Salah satu dasar hukum perizinan tersebut yaitu Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT. 

SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan di tiap daerah sebagai jaminan tertulis yang diberikan terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya. Izin tersebut berlaku selama lima tahun terhitung sejak diterbitkan. Sebagaimana namanya, izin SPP-IRT hanya dapat dilakukan oleh industri rumahan saja.

Bila hendak memperpanjang izin, diperlukan permohonan perpanjangan paling lambat diajukan enam bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Bila lewat dan izin belum diperpanjang, maka sebuah produk hasil usaha tidak dapat diedarkan untuk sementara. 

Terkait jenis produksi, tidak semua olahan makanan menggunakan izin SPP-IRT. Berdasarkan Lampiran II Peraturan BPOM no 22 tahun 2018, terdapat 15 kategori jenis makanan yang harus memiliki izin SPP-IRT. 

Bila makanan tersebut tidak termasuk dalam kategori ini, maka harus memiliki Sertifikat Pendaftaran Pangan Olahan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM MD).

Kategori makanan yang dapat memiliki izin SPP-IRT meliputi hasil olahan daging kering, hasil olahan ikan kering, hasil olahan unggas kering, sayur asin dan sayur kering, hasil olahan kelapa, tepung dan hasil olahannya, minyak dan lemak, selai, jeli dan sejenisnya, gula, kembang gula dan madu, 

Selanjutnya terdapat kopi, teh, coklat kering atau campurannya, bumbu, rempah-rempah, minuman ringan dan serbuk, hasil olahan buah, hasil olahan biji-bijian dan umbi. Adapun produk yang harus mendapatkan izin dari BPOM MD meliputi makanan bayi dan makanan khusus (untuk penderita diabetes dan sebagainya), makanan kaleng, pangan yang diproses dengan pasteurisasi, makanan yang diproses dengan proses pembekuan, serta pangan beresiko tinggi seperti olahan nugget, bakso dan lain sebagainya.

Selain itu terdapat juga makanan yang tidak harus mendapatkan izin SPP-IRT maupun BPOM. Yang termasuk dalam kategori tersebut meliputi makanan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari ataupun makanan yang didistribusikan dengan dibekukan dimana masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan.

Makanan selanjutnya yang termasuk kategori yaitu makanan yang diimpor dalam jumlah kecil, digunakan kembali sebagai bahan baku, makanan yang dijual dan diolah di hadapan pembeli. Kemudian makanan yang diolah dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir serta makanan siap saji.