Logo LPEI atau Indonesia Eximbank
Perbankan

Sri Mulyani Adukan Dugaan Korupsi di LPEI Rp2,5 Triliun

  • Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyatakan keempat perusahaan terduga fraud bergerak di sektor ekspor sawit, nikel, hingga perkapalan

Perbankan

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadukan dugaan penggelapan dana atau fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) oleh 4 debitur senilai Rp2,5 triliun ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penggelapan dana terungkap lewat analisis kredit bermasalah. Penelitian ini dilakukan bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Laporan tersebut diserahkan Sri Mulyani kepada Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin, Senin 18 Maret 2024.

“Hari ini kita khusus membahas LPEI,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 18 Maret 2024.

Dikatakan, ada perusahaan berinisial RII yang telah melakukan korupsi senilai Rp1,8 triliun, SMR sebesar Rp216 miliar, SMU sebesar Rp144 miliar, dan PRS sebesar Rp305 miliar. Jumlah keseluruhannya adalah sekitar Rp2,5 triliun.

Baca Juga: Pak Jokowi, Kredit Bermasalah Indonesia Eximbank Naik Terus, Tahun Lalu Bikin Rugi Rp3 Triliun

Dengan diserahkannya laporan dugaan itu, Sri Mulyani meminta Kejagung menindaklanjuti dugaan korupsi di LPEI. Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar mengaku dugaan korupsi di LPEI sudah tercium sejak lama.

Ia pun memastikan akan menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di LPEI. Saat ini, Kejagung Bersama BPKP tengah melakukan pemeriksaan terkait nilai dugaan korupsi LPEI.

"Sampai saat ini masih pemeriksaan," terang Burhanuddin.

Perusahaan Terduga Fraud

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyatakan keempat perusahaan terduga fraud bergerak di sektor ekspor sawit, nikel, hingga perkapalan. 

"Perusahaan-perusahaan ini adalah korporasi bergerak di bidang kelapa sawit, bidang batu bara nikel, dan shipping atau perkapalan, yang perusahaan tadi disampaikan," ujar Ketut. 

Ketut menambahkan, pihaknya sejauh ini masih belum menentukan status hukum dari keempat perusahaan yang terindikasi fraud itu. Pasalnya, Kejagung terlebih dahulu akan melakukan pendalaman.