Sri Mulyani Bagikan THR 'Spesial' Bagi Guru dan Dosen Tahun Ini
- Guru dan dosen yang tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan mendapatkan 50% tunjangan profesi guru dan dosen
Nasional
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, menambah komponen baru dalam kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri. Khususnya pada kelompok guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Dalam hal ini, ada THR spesial bagi guru dan dosen. Ini akan beda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Di mana guru dan dosen yang tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan mendapatkan 50% tunjangan profesi guru dan dosen.
"Tahun ini ada komponen baru di THR dan gaji ke-13 yaitu bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin, di mana mereka tahun ini mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru/tamsil sebagai THR," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
- Pejabat Keamanan Siber AS Samakan TikTok dengan Kuda Troya
- Capai Rp29,1 Triliun, THR ASN Akan Dicairkan H-10 Lebaran
- Sri Mulyani: Gaji Ke-13 ASN Dibayarkan Mulai Juni 2023
- Pertemuan 4 Jam di Qatar Tentukan Nasib Indonesia di Piala Dunia U-20
Menurutnya hal ini pertama kali dilakukan, di mana pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah, diperkirakan total untuk 50% TPG atau Tamsil sebagai THR guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja anggarannya mencapai Rp2,1 triliun
Dengan hal itu, diharapkan pemerintah daerah segera menindaklanjuti pembayaran THR dan Gaji ke-13, khususnya bagi ASN Guru daerah. Sri Mulyani akan mencairkan THR PNS tahun ini mulai 4 April 2023, di mana K/L dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Lebaran menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.
Adapun sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)hingga pensiunan dimulai pada 4 April 2023 atau H-10 lebaran. Sedangkan pemberian gaji ke-13 akan disalurkan mulai Juni 2023. Hal ini bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.