<p>Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke PT Pindad (Persero) dan mencoba senjata buatan BUMN itu. / Dok. Kemhan.go.id</p>
Nasional

Sri Mulyani Bebaskan PPN Impor Amunisi dan Senjata Hankam, Ini Detailnya

  • Impor hankam yang dimaksud antara lain senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar.

Nasional

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan keputusan untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada impor barang dan jasa yang terkait dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara (hankam).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menguraikan impor hankam yang dimaksud antara lain senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar.

“Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara,” ujar Dwi dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat, 12 Januari 2024. ‘

Dwi menjelaskan sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan terkait fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi barang dan jasa yang tergolong sebagai kebutuhan strategis untuk pertahanan dan keamanan negara. Aturan ini efektif mulai 1 Januari 2024.

“Dengan penerbitan PMK ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan,” bebernya. 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 menetapkan kriteria khusus untuk barang yang dikenai pajak dan jasa tertentu yang bersifat strategis, mencakup senjata, amunisi, helm antipeluru, jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, dan radar.

“Tambahannya, jasa yang melibatkan penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan juga termasuk dalam ketentuan ini. Proses pembebasan PPN dilakukan melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB),” jelasnya. 

Dwi juga menyebut wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi. PMK ini juga mengatur mengenai wewenang Ditjen Pajak untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN.

Pada ketentuan sebelumnya tidak diatur tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi. “Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN barang dan jasa kena pajak strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena menggunakan saluran elektronik,” kata Dwi.

Secara resmi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 menggugurkan ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 mengenai Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Meskipun demikian, SKB yang telah dikeluarkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap berlaku hingga digunakan.