<p>Proyek pembangunan infrastruktur Kereta Api Cepat Jakarta Bandung / Kcic.co.id</p>
Nasional

Sri Mulyani Beri Diskon Sewa Lahan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

  • Penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan BMN ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Aturan ini mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.

Kepala Subdirektorat Humas DJKN Bernadette Yuliasari mengatakan, melalui peraturan ini pihaknya berupaya memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan COVID-19 melalui kegiatan pemanfaatan BMN. Kondisi tertentu yang dimaksud adalah penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.

Ia bilang penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan BMN ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan. Dengan demikian, katanya, kegiatan pemanfaatan BMN berupa pinjam pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek.

“Persetujuan pengelola, kegiatan sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI) dapat diberikan penyesuaian tarif atau disediakan mekanisme terkait hal tersebut,” ujarnya di Jakarta, Jumat 18 September 2020.

Contoh Pemanfaatan BMN di Tengah Pandemi

  • Pinjam Pakai BMN berupa Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). Peminjaman diberikan kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD di Pekanbaru, Mataram, dan Gorontalo.
  • Pinjam Pakai BMN berupa tanah dan bangunan aset eks-kelolaan PT PPA oleh DJKN kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung. Tanah dan bangunan itu untuk dimanfaatkan sebagai Kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan UMKM Center binaan LPEI.
  • Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung I dengan jangka waktu 50 tahun yang bernilai PNBP Rp1,16 triliun. Kemudian, Kereta Cepat Jakarta-Bandung II yang mempunyai potensi PNBP Rp436 Miliar dengan faktor penyesuaian tarif sewa sebesar 15%.

Bernadette menilai langkah ini efektif dan efisien dalam mengakselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemanfaatan BMN akan mengoptimalisasi aset negara untuk kembali produktif. Pemanfaatan ini juga memiliki nilai sosial-ekonomi bagi masyarakat luas, serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (SKO)