Sri Mulyani Beri Sinyal Mobil di Atas 1500 cc Dapat Diskon PPnBM
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tengah menggodok aturan perluasan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil di atas 1500cc. Perluasan diskon PPnBM ini dikatakan Sri Mulyani merupakan arahan Presiden Joko Widodo. “Kami sedang melakukan penyempurnaan untuk yang di atas 1500cc, mungkin bisa sampai 2500cc,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi […]
Industri
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tengah menggodok aturan perluasan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil di atas 1500cc. Perluasan diskon PPnBM ini dikatakan Sri Mulyani merupakan arahan Presiden Joko Widodo.
“Kami sedang melakukan penyempurnaan untuk yang di atas 1500cc, mungkin bisa sampai 2500cc,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin 15 Maret 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Kendati demikian, jenis kendaraan yang akan menerima diskon PPnBM harus tetap memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%. Menurut Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib, diskon PPnBM kepada mobil di atas 1500cc ini secara simultan dapat mengerek konsumsi kelompok menegah ke atas.
Respons Publik
Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik) dalam sebuah survei mengungkap kebijakan relaksasi PPnBM ini dianggap adil oleh publik. Survei tersebut melibatkan 800 responden yang tersebar di Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar dengan rentang waktu pengambil sampel pada 1-5 Maret 2021 silam.
Sebanyak 74,9% menyatakan kebijakan relaksasi PPnBM ini sudah memenuhi prinsip keteradilan. Sementara itu, hanya ada 7,1% responden yang mengaku kebijakan ini tidak adil dan 18% lainnya menyatakan tidak tahu.
Jika merujuk pada survei ini, relaksasi PPnBM rupanya tidak memantik masyarakat untuk membeli mobil baru. Hanya terdapat 4,6% responden yang mengaku bakal membeli mobil baru saat periode relaksasi PPnBM ini berlaku.
Insentif pajak yang menyasar sektor otomotif ini justru diharapkan publik berlaku juga untuk penjualan motor. Sebesar 59% suara responden menyatakan relaksasi ini harusnya diberlakukan juga bagi penjualan motor baru.
Kebijakan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Kebijakan diskon PPnBM ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2021 hingga 1 Desember 2021. Diskon PPnBM ini menerapkan skema Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan nilai yang berbeda setiap tiga bulan.
Pada tiga bulan pertama, besaran diskon PPnBM yang ditanggung pemerintah mencapai 100%. Pada tiga bulan berikutnya, diskon diturunkan secara berkala menjadi 50% dan 25% pada tiga bulan terakhir.