Sri Mulyani Blokir Anggaran Rp50,14 Triliun, Ini Rinciannya
- Pemblokiran anggaran dilakukan di beberapa kegiatan yang dapat ditunda atau tidak mendesak d iantaranya honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya
Makroekonomi
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya melakukan pemblokiran anggaran belanja Kementerian atau lembaga sebesar Rp50,14 triliun pada 2024.
Hal itu tercantum dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Bendahara negara tersebut mengatakan kebijakan automatic adjustment mempertimbangkan kondisi geopolitik global yang dinilai masih dinamis.
Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan Automatic Adjustment (AA) dalam pelaksanaan APBN 2024," kata Sri Mulyani dalam surat edaran itu, dikutip Selasa, 13 Februari 2024.
- Oversubscribed 29,38 Kali, Saham Ecocare Indo Pasifik (HYGN) Dibuka Nyaris ARA
- Divestasi Belum Rampung, 2 Komisaris Vale Indonesia Undur Diri
- Beras Langka di Toko Ritel Modern, Ini Alasan Erick Thohir
Dalam edaran tersebut anggaran yang diblokir sementara bersumber dari dana rupiah murni atau RM. Pemblokiran anggaran dilakukan di beberapa kegiatan yang dapat ditunda atau tidak mendesak d iantaranya honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya, masuk dalam kategori yang terkena AA.
Sedangkan anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment berupa, belanja bantuan sosial (bansos) yang meliputi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako, belanja terkait tahapan pemilu.
Menkeu menyebut juga belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan, belanja untuk daerah otonomi baru, serta belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.
Pengusulan tersebut dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Terakhir Menkeu mengatakan, surat usulan revisi Automatic Adjustment disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada 26 Januari 2024. Terakhir, jika terdapat kebutuhan yang prioritas, maka K/L dapat mengajukan usul relaksasi Automatic Adjustment pada Semester II-2024 melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.