Sri Mulyani: Gaji Ke-13 ASN Dibayarkan Mulai Juni 2023
- AMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian gaji ke-13 akan disalurkan mulai Juni 2023. Hal ini bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.
Nasional
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian gaji ke-13 akan disalurkan mulai Juni 2023. Hal ini bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.
Menkeu berharap pemberian gaji-13 ini dapat membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.
"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
- Pernyataan Lengkap Jokowi Soal Kelanjutan Piala Dunia U-20 2023
- 5 Proyek Jalan Tol Siap Dilelang Tahun Ini
- Mengenal Desa Modern Berbasis Digital di Desa BRILiaN Mijen Kudus
Nantinya pengaturan pelaksanan teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karenaPP Nomor 15 Tahun 2023 yang membutuhkan aturan teknis terkait.
Di mana PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.
Bendahara negara ini mengatakan, secara besaran, komponen gaji ke-13 akan sama dengan THR tahun ini sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
Tunjangan melekat pada gaji yang dimaksud yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya. Sedangkan pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)hingga pensiunan dimulai pada 4 April 2023 atau H-10 lebaran.