Konpers THR dan Gaji Ke 13 2024
Makroekonomi

Sri Mulyani Gelontorkan Rp99,5 Triliun Untuk THR dan Gaji ke-13 PNS

  • THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara itu untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat Juni 2024.

Makroekonomi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap menggelontorkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.

Menkeu merinci lebih lanjut, untuk anggaran THR PNS 2024 digelontorkan sebesar Rp48,7 triliun. Jumlah itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp29,7 triliun, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp19 triliun.

"Untuk 2024 ini, anggaran ASN naik jadi Rp18 triliun kaRena adanya kenaikan gaji pokok, lalu pensiunan dari Rp9,8 triliun jadi Rp11,65 triliun ada kenaikan gaji juga 12 persen," kata Sri Mulyani pada Konpers THR 2024 dan Gaji ke-13 di Kementerian Keuangan pada Jumat, 15 Maret 2024.

Sedangkan gaji ke-13 diberikan dengan total Rp50,8 triliun pada tahun ini. Naik dibandingkan tahun lalu Rp 38,8 triliun. Jumlah itu merupakan alokasi dari APBN Rp 29,7 triliun dan APBD Rp 21,1 triliun.

THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara itu untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat Juni 2024.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Jokowi pada 13 Maret 2024. Aturan ini dikeluarkan beberapa minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Pasal 6 peraturan tersebut, diatur bahwa THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara, untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjuangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Sementara itu, untuk CPNS, THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan penerimanya.

Dalam peraturan pemerintah baru ini, Jokowi menetapkan, pembayaran THR harus dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Namun, aturan tersebut juga memberikan fleksibilitas untuk pembayaran THR setelah tanggal Hari Raya jika tidak dapat dilakukan dalam periode yang ditentukan.