<p>Vaksin COVID-19 buatan Sinovac Biotech China / Reuters</p>
Industri

Sri Mulyani Gratiskan Pajak Impor Vaksin COVID-19

  • Kementerian Keuangan kembali menambah fasilitas fiskal atas impor barang, kali ini relaksasi diberikan dalam rangka pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Jakarta – Kementerian Keuangan kembali menambah fasilitas fiskal atas impor barang, kali ini relaksasi diberikan dalam rangka pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat membenarkan bahwa kebijakan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan dan kepastian pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 30 November 2020.

Sejumlah relaksasi yang diberikan kementerian di bawah pimpinan Sri Mulyani Indrawati ini antara lain pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Kemudian, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Adapun barang yang mendapat relaksasi adalah vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin. Tak lupa, peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan COVID-19.

Fasilitas ini diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum, atau badan non badan hukum, senyampang mendapat penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Syarif menambahkan, dengan penerbitan PMK ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin. Sehingga, makin banyak partisipan, maka vaksinasi akan segera terealisasi.

Tahun depan, pemerintah telah mengalokasikan Rp18 triliun untuk antisipasi pengadaan vaksin. Lalu, Rp3,7 triliun untuk vaksinasi, serta Rp1,3 triliun untuk sarana dan prasarana terkait penelitian vaksin di Tanah Air.

Total, anggaran penanganan COVID-19 pada 2021 mencapai Rp55,5 triliun. Sementara, anggaran kesehatan tahun depan senilai Rp169,7 triliun atau 6,2% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). (SKO)