Press Statement Menteri Keuangan dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK
Nasional

Sri Mulyani Hukum 352 PNS Kemenkeu yang Diduga Punya Harta Tak Wajar

  • Menkeu Sri Mulyani menghukum 352 PNS berdasarkan laporan harta kekayaan dari PPATK.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sebanyak 352 Pegawai Negeri Sipili (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendapatkan hukuman disiplin.

Sri Mulyani menegaskan adanya hukuman itu merupakan tindak lanjut dari laporan kekayaan tak wajar oleh Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil laporan periode 2007-2023, terdapat 266 surat atau data, dan melibatkan 964 pegawai Kemenkeu.

"Kita telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus. Dan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai," kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, dilansir Senin, 23 Maret 2023.

Dari informasi tersebut, 352 pegawai menerima hukuman disiplin (126 kasus). Sebanyak 86 kasus dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Sedangkan 16 kasus lainnya dilimpahkan dan ditindaklanjuti APH.

Saat ini, Kemenkeu sedang menginvestigasi 69 pegawai yang berisiko tinggi untuk dilakukan tidak disiplin sesuai pelanggaran. Menkeu mengimbau Itjen Kemenkeu untuk terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan investigasi kasus tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan adanya hukuman disiplin ini mengacu pada UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pertama, hukuman disiplin itu berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Tak hanya itu, dari hal ini juga ada pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Berikut daftar pengaduan melalui Whistleblowing yang diterima Itjen Kemenkeu:

Tahun 2017: 510 Pengaduan - 66 pegawai terkena hukuman disiplin menyangkut fraud.
Tahun 2018: 482 Pengaduan - 118 hukdis fraud.
Tahun 2019: 445 Pengaduan 83 hukdis fraud.
Tahun 2020: 446 Pengaduan 71 hukdis fraud.
Tahun 2021: 599 Pengaduan 114 hukdis fraud
Tahun 2022: 805 Pengaduan 98 hukdis fraud.