Konferensi Pers Menteri Terkait Sidang Paripurna, 8 Agustus 2022
Nasional

Sri Mulyani Janjikan Rp10 Miliar pada Pemda yang Bisa Kendalikan Inflasi

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan adanya pemberian insentif senilai Rp10 miliar kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang bisa menurunkan tingkat inflasi sampai lebih rendah dari level nasional.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan adanya pemberian insentif senilai Rp10 miliar kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang bisa menurunkan tingkat inflasi sampai lebih rendah dari level nasional.

Menkeu menambahkan, Pemda yang bisa menstabilkan harga dan laju inflasi akan disortir dan dipilih setelah perilisan data Badan Pusat Statistik (BPS). Dana itu akan diberikan melalui skema Dana Insentif Daerah (DID).

“Kita akan melihat kemungkinan memberikan sekitar Rp10 miliar bagi masing-masing daerah yang mampu bisa menurunkan inflasi. Top 10 paling rendah di provinsi, kabupaten dan kota,” kata Menkeu di Jakarta Selasa, 13 September 2022.

Maka Sri Mulyani mengimbau agar Pemda segera menggunakan 2% Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mengatasi lonjakan harga barang imbas kenaikan BBM.

Bendahara negara memaparkan berdasarkan catatannya, total DAU dan DBH sebesar Rp2,7 triliun dan dana tidak terduga di daerah sebesar Rp9,5 triliun. Dana tersebut bisa digunakan untuk meredam dampak inflasi usai harga BBM naik.

Harapannya, Pemda mampu menggunakan alokasi dana DAU dan DBH secara tepat untuk kenaikan-kenaikan harga dengan bansos. Dalam beberapa minggu ke depan, pemerintah akan memantau kesiapan Pemda dalam menangani inflasi ini.

Sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 juga telah mengatur ada alokasi sebesar 2% dari pos anggaran DTU wajib dipakai untuk mengendalikan inflasi.