<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri rapat kerja dengan komisi XI DPR di komplek Parlemen Senayan, Kamis, 10 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Sri Mulyani Jengkel Pemda Lelet Serap Anggaran, Pemulihan COVID-19 Ikut Terhambat

  • Lambatnya respon Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penanganan COVID-19 lagi-lagi disorot oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Lambatnya respons Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penanganan COVID-19 lagi-lagi disorot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Sri Mulyani, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagian besar tidak efektif mengangkat perekonomian dan menghambat penanganan COVID-19.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pendapatan APBD hingga Mei 2021 mencapai Rp291,72 triliun atau 27% dari target pendapatan yang sebesar Rp1.078 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja APBD pada periode yang sama berada di angka Rp231,32 triliun atau 20% dari pagu sebesar Rp1.148,18 triliun.

“Kondisi realisasi ini tidak lebih baik daripada tahun sebelumnya. Jadi terlihat APBD ini mengalami kendala cukup hebat dan ini berdampak juga terhadap penanganan COVID-19,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Senin, 21 Juni 2021.

Belanja Tanpa Hasil

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut selain lambat, realisasi APBD kerap kali meninggalkan masalah lainnya. Hal itu datang dari banyaknya program belanja yang diatur oleh Pemda sehingga output tidak maksimal.

“Pemda kerap belanja dengan programnya banyak, namun tidak terfokus. Ini berarti masalah kompetensi di Pemda nya,” ujar Sri Mulyani.

Tidak hanya itu, APBD juga masih dibebani oleh biaya belanja pegawai yang tinggi. Sri Mulyani mencatat setidaknya 34,7% APBD ludes untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sri Mulyani juga mengakui aturan relasi yang masih belum tertata kerap kali mengganjal dana APBD. Akibatnya, dana APBD harus mengendap di bank.

Masalah aturan pencairan ini pernah dinyatakan oleh Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Eriko Sotarduga. Menurutnya, Pemda masih kesulitan menyelaraskan aturan realisasi dana APBD.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini melayangkan kritik atas kebijakan realisasi dana yang tidak satu pintu.

“Mengenai banyaknya dana-dana di pemda belum dipergunakan, katanya peraturannya berubah-ubah. Salah satunya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ini bagaimana bisa pemulihan kalau begini,” kata Eriko beberapa waktu lalu. (LRD)