Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp13,29 Triliun hingga Semester I-2023
- Pajak digital atau PPN PMSE telah dipungut negara sejak Juli 2020.
Nasional
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pajak pertambahan nilai (PPN) melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga semester I-2023 mencapai Rp13,29 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebutkan angka tersebut diperoleh dari setoran pajak digital sebesar Rp3,15 triliun pada semester I-2023. Sebelumnya, periode Januari-Desember 2021, pajak digital yang dibukukan mencapai Rp3,9 triliun. Lalu, angkanya meningkat pesat hingga 62% secara year-on-year (yoy) menjadi Rp5,5 triliun pada 2022.
Dengan demikian, jika diakumulasikan sejak pajak digital ini diberlakukan, Kemenkeu telah menghimpun setoran PPN PMSE sebesar Rp13,29 triliun hingga Juni 2023.
Untuk diketahui, setoran PPN PMSE yang biasa disebut sebagai “pajak digital” ini telah dipungut ke negara di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak Juli 2020 atau semester II-2020. Pada paruh akhir tahun tersebut, setoran PPN PMSE tercatat sebesar Rp731,4 miliar.
PPN 10%
Sebagai informasi, PPN PMSE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan dengan Sistem Elektronik.
Sejak 1 Juli 2020, produk digital yang berasal yang berasal dari luar negeri dikenakan PPN sebesar 10%. Aturan ini dielaborasikan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020
PMK tersebut mengatur tata cara pemungut, penyetoran, pemungutan, dan pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar dan Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE.
- Australia Sepakat Ekspor 60 Ribu Lithium ke Indonesia
- Sumber Kekayaan Hartono Bersaudara, Dua Orang Terkaya Indonesia 2023
- Menilik Komitmen ESG Adhi Karya Sembari Bangun Infrastruktur Dalam Negeri
Produk digital merupakan barang tidak berwujud berbentuk informasi elektronik atau digital terdiri dari barang hasil konversi atau pengalihwujudan ataupun barang yang secara original berbentuk elektronik, tidak terbatas pada multimedia, piranti lunak, atau data elektronik.
Sementara itu, jasa digital ialah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau melibatkan sedikit campur tangan manusia, serta tidak mungkin untuk memastikannya tanpa ada teknologi informasi, termasuk tidak terbatas pada pelayanan jasa berbasis piranti lunak.
Jenis produk dan jasa digital luar negeri yang terkena PPN sesuai PMK 48/2020 di antaranya ialah langganan streaming film, streaming music, aplikasi dan games digital, dan jasa online.
Produk-produk digital luar negeri diperlakukan sesuai dengan produk dan jasa konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang terkena PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.