Sri Mulyani Ke Pengusaha: Bayar Pajak Bukan Beban
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, membayar pajak merupakan suatu kewajiban dan bukan beban. Maka ia meminta para pengusaha untuk menjadi mitra baik dalam membayar pajak.
Nasional
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, membayar pajak merupakan suatu kewajiban dan bukan beban. Maka ia meminta para pengusaha untuk menjadi mitra baik dalam membayar pajak.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus berkomitmen melayani dunia usaha agar semakin kompetitif dan produktif. Prosedur yang baik diberikan agar Indonesia jadi tempat terbaik untuk masuknya investasi.
"Kepada pelaku usaha semua di sini, kami akan bermitra dengan Anda semua. Kami adalah partner Anda. Kami bukan beban. Kami tidak boleh menjadi beban, tapi bayar pajak tetap bukan beban, itu kewajiban," kata Sri Mulyani di PT Samsung Electronics Indonesia, Cikarang, Jawa Barat, Jumat, 27 Januari 2023.
- Elnusa (ELSA) Temukan Sumber Migas di Sumur Eksplorasi Kolibri
- Mudah Lelah? Bisa Jadi Anda Melakukan 5 Kebiasaan Buruk Ini
- Giliran Produsen Mainan Play-Doh yang Bakal PHK 1.000 Karyawan
Menkeu berusaha untuk meminimalisir tantangan untuk menjadikan tempat yang produktif adalah kepastian usaha, kelancaran distribusi, tidak adanya regulasi yang memberatkan sehingga masuk keluarnya barang dengan tata kelola yang baik semuanya transparan.
Sri Mulyani tak lupa mengajak pelaku usaha untuk memproses sumber daya alam (SDA) yang melimpah di Indonesia saja, setelah itu hasilnya silakan diekspor sebanyak-banyaknya. Dengan demikian tercipta nilai tambah.
Sebelumnya Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp1.716,8 triliun atau 115,6% dari total target pada Perpres 98 tahun 2022.
pertumbuhan penerimaan pajak dapat mendorong kinerja anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang defisitnya menjadi di bawah 3%. Adapun secara gross, penerimaan pajak telah tumbuh 34,3% secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani menyampaikan lebih lanjut, untuk realisasi pajak penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp920,4 triliun atau sudah 122,9%. Sementara PPh migas yang telah mencapai Rp77,8 triliun atau 120,4% dari target.