Peluncuran Simbara Nikel dan Timah
Energi

Sri Mulyani Klaim Simbara Bisa Cegah Ilegal Mining Hingga Rp3,47 Triliun

  • Simbara mengintegrasikan proses mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor.

Energi

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa dengan adanya Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara (Simbara) berhasil memberikan dampak positif sejak diluncurkan 2022. Berkat sistem tersebut, negara diklaim berhasil mencegah penambangan ilegal (illegal mining) sebesar Rp3,47 triliun.

Menurut Sri Mulyani negara berhasil mendapatkan tambahan penerimaan negara melalui Data analitik dan risk profiling dari pelaku usaha senilai Rp2,53 triliun, serta penyelesaian piutang dari hasil penerapan automatic blocking system Simbara Rp1,1 triliun.

"Untuk Simbara ini sekarang bisa diintegrasikan (dari) 10 sistem menjadi 1 sistem dan kita bisa melakukan enforcement menjadi 1 single data entry, maka kita bisa melakukan pencegahan terhadap illegal mining,"jelasnya di acara Launching Simbara di Kementerian Keuangan pada Senin, 22 Juli 2024.

Tidak itu, Menkeu menyebut jika para perusahaan yang memiliki piutang wajib menyelesaikan PNBP sebelum mengekspor batu baranya.

Sri Mulyani membeberkan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Simbara mencapai Rp183,5 triliun. Kemudian pada 2023 senilai Rp172,9 triliun atau 18% di atas target APBN.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan pihaknya berkontribusi dalam penyediaan data badan usaha terdaftar, di mana perusahaan tambang yang membuat billing royalty pada aplikasi E-PNBP sudah terdaftar pada Minerba One Data Indonesia (MODI) dan telah memiliki persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Dengan integrasi tersebut, maka dapat dipastikan hanya perusahaan tambang yang terdaftar dan memiliki RKAB yang dapat membuat billing professional, yang setelah dibayarkan akan mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Menurut Arifin, implementasi sistem ini untuk komoditas batu bara telah mendeteksi beberapa modus berupa penggunaan NTPN yang tidak valid, penggunaan NTPN yang berkali-kali, jangka waktu penggunaan NTPN yang tidak wajar, dan penghindaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa NTPN lokal yang digunakan untuk ekspor.

Adapun, Simbara mulai go live sejak September 2023 dan saat ini mengintegrasikan pengelolaan komoditas batubara di dalam satu ekosistem. Pada 2024, diharapkan komoditas nikel dan timah juga dapat diintegrasikan dalam Simbara.

Simbara mengintegrasikan proses mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor.